33.9 C
Jakarta
Kamis, Mei 21, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

SIDANG LANJUTAN PMH DI PN BLITAR, LBH IYW KAWAL GUGATAN NASABAH TERHADAP BNI DAN KPKNL

Blitar, 21 Mei 2026

Sidang lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh klien LBH IRO YUDHO WICAKSONO kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar pada hari ini dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Penggugat.

Dalam perkara tersebut, klien LBH IRO YUDHO WICAKSONO bertindak sebagai Penggugat terhadap PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Blitar selaku Tergugat serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang selaku Turut Tergugat.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas rencana pelelangan objek jaminan milik Penggugat yang dinilai dilakukan dengan harga tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Kuasa hukum Penggugat dari LBH IRO YUDHO WICAKSONO hadir untuk mengawal jalannya persidangan serta memastikan hak-hak hukum klien terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam gugatan yang dibacakan di persidangan, pihak Penggugat pada pokoknya menilai bahwa proses pelelangan terhadap objek jaminan dilakukan dengan nilai yang dianggap tidak sesuai harga pasar, serta terdapat keberatan terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan lelang.

LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Perwakilan kuasa hukum Penggugat, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., menyampaikan:

> “Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Blitar. Gugatan ini merupakan upaya hukum yang sah untuk mencari keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami.”

LBH IRO YUDHO WICAKSONO berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan independen sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar.

Berita Terkait