25.2 C
Jakarta
Sabtu, Januari 17, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Provinsi Banten Raih Juara Harapan III Lomba Tim Pembina Posyandu Tingkat Nasional

Wartain Banten | Pemerintahan | 22 September 2025 — Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Banten berhasil meraih Juara Harapan III dalam ajang Lomba Tim Pembina Posyandu Provinsi Tingkat Nasional Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Nasional, Tri Tito Karnavian, pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2025 yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pencapaian ini.

“Alhamdulillah, hari ini Provinsi Banten mendapatkan apresiasi berupa Juara Harapan III,” ungkap Tinawati.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi seluruh pemangku kepentingan di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

“Ini adalah kemenangan kita bersama delapan kabupaten kota,” tambahnya.

Tinawati berharap penghargaan ini dapat menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu di seluruh wilayah Banten, khususnya dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan rumah tangga.

“Langsung menyasar ke lini terbawah yaitu ibu rumah tangga dan masyarakat desa. Tanpa memikirkan juara atau tidak, kami harus terus bergerak, mensosialisasikan program pemerintah pusat yang langsung menyentuh masyarakat,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lebak, Belia Hasbi Jayabaya.

“Tentunya ini menjadi semangat bagi kami di kabupaten untuk mewujudkan Posyandu enam SPM tahun 2026–2027 agar lebih meningkat lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, transformasi Posyandu ini didasarkan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini mengubah Posyandu dari bidang kesehatan menjadi enam bidang standar pelayanan minimal (SPM). Rakornas Posyandu Tahun 2025 diikuti oleh 437 ketua tim pembina Posyandu kabupaten dan kota dan 36 ketua tim pembina provinsi.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum