GUNUNGSITOLI, Warta.in – MALU! Pemerintah Kabupaten Nias Barat diduga main serobot tanah rakyat. Demi bangun *SD Onozalukhu Raya, Pemkab tega mendirikan gedung sekolah di atas lahan milik warga tanpa hibah, tanpa ganti rugi, tanpa izin.
Sudah ada lahan hibah, kenapa pilih tanah orang?
Fakta paling telak: Pemkab Nias Barat ternyata sudah punya lahan hibah resmi* untuk lokasi SD. Tapi lahan itu sengaja diabaikan. Pemkab justru memilih membangun di tanah warga yang belum dibebaskan.
“Ini bukan kelalaian. Ini kesengajaan. Ini perampasan,” tegas Kuasa Hukum Penggugat di PN Gunungsitoli, Rabu 19/8/2026.
TINJAUAN HUKUM: PEMERINTAH WAJIB TAAT ATURAN NASIONAL
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini menyangkut kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan nasional.
Berdasarkan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Selain itu Pemkab Nias Barat diduga menabrak 3 aturan penting:
1. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37
Menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah termasuk hibah WAJIB dibuktikan dengan Akta PPAT. Tanpa akta ini, tanah tidak bisa dicatatkan sebagai aset negara. Artinya gedung SD itu berdiri di atas aset ilegal.
2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 6 menyebut, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah harus melalui pembebasan, tukar menukar, atau hibah dengan bukti kepemilikan yang sah. Jika tidak, maka Kepala Daerah bisa dijerat sebagai penyalahgunaan wewenang.
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 36
Setiap penggunaan anggaran negara harus didasarkan pada dokumen kepemilikan yang sah. Jika dibangun di atas tanah sengketa, maka sama saja negara membiayai kerugian dan berpotensi jadi temuan BPK serta pidana korupsi.
Pakar hukum tata negara menyebut, “Pemerintah tidak boleh menjadi pelanggar hukum pertama. Jika pemerintah saja serobot tanah rakyat, lalu rakyat harus mengadu ke siapa?”
Warga sudah protes, Pemkab tutup telinga
Sebelum menggugat, pemilik tanah sudah layangkan surat keberatan berkali-kali. Hasilnya? DIABAIKAN.
Karena muak, warga akhirnya menyeret Pemkab Nias Barat ke pengadilan.
Sidang ketiga digelar hari ini. Agenda selanjutnya: Mediasi 28 Agustus 2026.
*Tuntut: Bongkar atau Ganti Rugi*
Warga menuntut 2 hal: Kembalikan tanah atau bayar ganti rugi sepadan.
Hingga berita ini diturunkan, *Bupati Nias Barat dan Dinas Pendidikan Nias Barat belum memberikan keterangan resmi.
Catatan Warta.in :
menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.
Reporter : Warta.in.
Editor: SH.




























