26 C
Jakarta
Sabtu, Maret 21, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polres Toraja Utara Bakal Tindak Pangkalan Resmi Tanpa Izin Usaha, Kios Pengecer di Warning

TORAJA UTARA – Unit Tipidter Polres Toraja Utara makin perketat pengawasan harga dan penyaluran hingga penjualan LPG 3 Kg di Kabupaten Toraja Utara, Kamis (29/1/2026).

Hal itu disampaikan Kanit Tipidter Polres Toraja Utara, Iptu Hariyanto saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait persoalan LPG 3 Kg yang dikeluhkan masyarakat.

Iptu Heriyanto menegaskan jika pihak Kepolisian Polres Toraja Utara tidak akan berikan ruang bagi pihak penyalur baik Agen maupun Pangkalan LPG 3 Kg yang sengaja mainkan harga dan membuat kondisi kelangkaan gas LPG 3 Kg di Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi terkait Pangkalan LPG 3 Kg yang tidak memiliki izin usaha, Iptu Heriyanto menegaskan jika itu bukan pangkalan.

“Iya, untuk itu kami masih menunggu data resmi pangkalan dari Agen LPG Torut sambil kami jalan patroli. Bukan Pangkalan itu karena untuk menjadi Pangkalan harusnya memiliki NIB,” sebut Iptu Heriyanto.

Sementara untuk kios atau toko yang bukan sebagai pangkalan LPG 3 Kg yang ditemukan menjual hingga harganya di atas HET, Iptu Heriyanto, kembali menegaskan dan memastikan bakal ditindak

“Tentunya kami tindak jika kami temukan,” tegas Iptu Heriyanto.

Selain itu sebut Iptu Heriyanto, bagi pangkalan resmi berdasarkan data dari setiap Agennya jika ditemukan tidak memiliki izin usaha atau NIB, maka pihak Polres Toraja Utara tidak segan-segan akan lakukan penindakan sesuai aturan.

Kemudian bagi pangkalan resmi yang tidak memasang papan bicara yang dilengkapi HET (Harga Eceran Tertinggi) sebagaimana kewajibannya yang telah diatur, Iptu Heriyanto menyerahkan ke setiap Agen untuk menegur sebagai bentuk pengawasan.

Berita Terkait