TANA TORAJA – Persoalan Operasi Rutin Satpol-PP Tana Toraja disebut tanpa surat tugas saat menyasar 4 THM pada hari Rabu (22/4) malam, Kasatpol Eli Bernat Mallary sampaikan klarifikasi, Jumat (24/5/2026).
Saat ditemui di Kantor Satpol-PP Tana Toraja, sambil memperlihatkan Surat Tugas pelaksanaan operasi tersebut, Eli Bernat Mallary, yang didampingi Sekretaris, PPNS dan Kabidnya menyampaikan bahwa surat tugas dibuat secara pembagian tugas berdasarkan tanggalnya yang berlaku 1 bulan.
“Ini ada surat tugasnya bisa dilihat. Jadi di sini setiap hari dibagi tugas, personil yang bertugas di pasar sentral dan pasar seni akan bergabung pada malam hari pukul 21:00 Wita untuk pengawasan ke THM,” kata Eli Bernat.

Sementara untuk operasi rutin yang terjadi pada hari Rabu malam tanggal 22 April 2026, sambung Eli Bernat, bahwa ada surat tugas dibawa tapi di mobil pada saat itu.
“Malam itu surat tugas ada kami bawa tapi tidak sempat diambil di mobil karena keadaan langsung dalam kondisi bersitegang dengan pengelola dan kwatir para pelayan lari,” sebut Eli Bernat.
Selain itu, selaku Kasatpol-PP Tana Toraja, Eli Bernat Mallary juga mengatakan jika pihaknya siap dikritik dan selalu berusaha bersikap humanis dalam melaksanakan tugas.
Dalam ruang klarifikasi itu juga, melalui awak media, Kasatpol-PP Tana Toraja menerima saran agar sedapat mungkin segera melakukan pertemuan bersama semua pelaku usaha THM yang bisa dihadirkan OPD teknis terkait untuk membahas permasalahan serta mencari solusi positif dan baik bagi usaha hiburan malam.






























