30.1 C
Jakarta
Sabtu, Februari 14, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Setahun Kepemimpinan Andra Soni–Achmad Dimyati, Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

Wartain Banten | Pemerintahan | 14 Februari 2026  — Tahun pertama kepemimpinan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusuma ditandai penguatan perlindungan sosial tenaga kerja melalui penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Desember 2025.

Regulasi ini menjadi dasar perluasan jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal, terutama kelompok rentan. Perda tersebut mengatur peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi kepesertaan serta menyediakan bantuan iuran bagi pekerja rentan seperti nelayan, petani, pekerja mandiri, dan pelaku transportasi informal, guna memastikan perlindungan atas risiko kerja dan keberlanjutan kesejahteraan pekerja.

Perda tersebut mengatur peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu poin pentingnya adalah pembukaan ruang bantuan iuran bagi pekerja rentan melalui alokasi anggaran daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, menilai dukungan regulasi dari Pemprov Banten sebagai langkah maju dalam memperluas perlindungan sosial tenaga kerja.

“Banten termasuk provinsi yang sudah memiliki Perda khusus jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan pimpinan daerah sangat kuat untuk memastikan perlindungan ini benar-benar berjalan,” ujar Eko di Serang, Jumat (13/2/2026).

Hingga Desember 2025, hampir 5.000 pekerja informal dan rentan telah terdaftar sebagai peserta, dan pada 2026 ditargetkan bertambah 5.000 peserta sehingga total mencapai 10.000 orang.

 “Saat ini kepesertaan masih didominasi sektor nelayan dan petani. Namun, perluasan mulai bergerak ke sektor lain, termasuk pengemudi ojek yang jumlah pesertanya telah mendekati 1.000 orang. Diversifikasi sektor terus dilakukan agar jaminan sosial menjangkau lebih banyak jenis pekerjaan nonformal,” kata Eko.

Eko Yuyulianda juga menyatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan memberi manfaat nyata, seperti biaya pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas plafon, santunan kematian minimal Rp42 juta bagi ahli waris, serta beasiswa bagi dua anak peserta hingga perguruan tinggi.

Sepanjang 2025, iuran pekerja rentan yang terhimpun sekitar Rp8 miliar, sedangkan manfaat yang dibayarkan mencapai sekitar Rp20 miliar.

“Artinya, program ini benar-benar kembali ke masyarakat sebagai perlindungan. Tujuannya mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja,” kata Eko.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten menawarkan iuran terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan untuk pendaftaran mandiri, dengan stimulus potongan 50 persen menjadi Rp8.400 pada periode tertentu.

Pemerintah daerah juga dapat mengintervensi pembayaran iuran bagi warga kurang mampu agar perlindungan segera aktif. Saat ini sekitar 6.600 anak di Banten dapat melanjutkan pendidikan melalui beasiswa program tersebut setelah orang tua mereka di sektor rentan mengalami musibah.

Perda Nomor 5 Tahun 2025 menjadi payung hukum capaian tahun pertama kepemimpinan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusuma dalam memperkuat jaring pengaman sosial dan memperluas kepesertaan pekerja rentan.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum