warta.in Bekasi ◊ Kamis, 05 Maret 2026
Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran ganja lintas wilayah dan menyita total 44 kilogram barang bukti. Seorang pria berinisial ASA (38) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (3/3/2026).

Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Bekasi Barat.
“Tim melakukan penyelidikan dan penyergapan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bintara Jaya. Dari tangan tersangka ditemukan dua bungkus besar ganja seberat 2 kilogram,” ujar Untung dalam keterangannya.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan. Di lokasi kedua, wilayah Bintara Jaya 4, petugas menemukan 32 bungkus ganja dengan berat total 32 kilogram.
Pengembangan kembali dilakukan ke kediaman tersangka di Perumahan Satria Residence, Tambun Utara. Di sana, polisi menyita 10 bungkus ganja dengan berat 10 kilogram.
“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebanyak 44 kilogram ganja,” jelasnya.
Selain ganja, polisi turut menyita tiga unit ponsel merek Poco dan Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai tersangka sebagai sarana transportasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Narkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan jaringan di atasnya,” katanya.
Atas perbuatannya, ASA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Alpin A.S)






























