warta.in Bekasi ◊ Selasa, 04 Agustus 2026
BEKASI – Gerakan Rakyat Indonesia Membangun (GRIM) melontarkan kritik keras terhadap pelayanan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan/BPN Kota Bekasi. Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah keluhan masyarakat yang mengaku proses pengurusan secara mandiri berjalan lambat, sementara pengurusan melalui notaris atau PPAT dinilai lebih cepat.
Ketua Umum GRIM, Gibson Manalu, menilai persepsi yang berkembang di masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan kecepatan pelayanan, BPN Kota Bekasi perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan yang tidak setara.
«”Kami mempertanyakan, ada apa sebenarnya? Mengapa muncul keluhan bahwa masyarakat yang mengurus sendiri harus menunggu lebih lama, sedangkan melalui notaris atau PPAT dianggap lebih cepat? Jika persepsi ini tidak benar, BPN harus menjelaskannya kepada publik. Jika memang ada kendala, sampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami prosesnya,” tegas Gibson Manalu.»
GRIM menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan layanan publik yang harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, kepastian hukum, dan kesetaraan bagi seluruh warga tanpa membedakan jalur pengurusan.
Karena itu, GRIM mendesak Kepala BPN Kota Bekasi untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait keluhan yang berkembang di masyarakat serta melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan apabila ditemukan hambatan yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian permohonan SHM.
GRIM menyatakan akan terus mengawal pelayanan publik di bidang pertanahan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan SHM untuk menyampaikan pengaduan disertai bukti yang dapat diverifikasi, sehingga setiap persoalan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, GRIM berharap BPN Kota Bekasi memberikan tanggapan resmi atas berbagai keluhan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan tetap terjaga.
(Alpin A.S)































