warta.in Bekasi ◊ Senin, 22 Juni 2026
Bekasi – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap sejumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tawuran yang mengakibatkan meninggalnya Septiyan Rizki Ramadhan pada 22 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, terdapat terdakwa yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan 2 tahun penjara.
Putusan ini menjadi sorotan karena dinilai merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum yang tidak terlepas dari proses penyidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota hingga tahap persidangan di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, penggiat hukum sekaligus pengurus DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bekasi, William Partogi atau yang akrab disapa Bung Togi, saat dimintai keterangan oleh wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
“Perkara ini bukan sekadar tawuran remaja. Ada seorang anak yang kehilangan nyawa dan keluarga yang mengalami kehilangan,” ujar William Partogi.
Ia menilai putusan pengadilan merupakan kewenangan majelis hakim, namun proses penegakan hukum juga tidak dapat dilepaskan dari kerja aparat kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota sejak tahap penyidikan.
“Putusan adalah kewenangan hakim, tetapi proses dari penyidikan oleh kepolisian sampai persidangan harus dilihat sebagai satu kesatuan penegakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” katanya.
William juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait masih adanya dua orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AR dan EF, dalam perkara tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, masih terdapat dua orang berstatus DPO yaitu AR dan EF. Ini perlu ada kejelasan dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi Kota, menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Sementara itu, keluarga korban melalui Faisal Amir (Buyung), paman almarhum Septiyan Rizki Ramadhan, saat dimintai keterangan oleh wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi, menyoroti adanya perbedaan vonis terhadap para terdakwa yang masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara.
“Kami sebagai keluarga masih berduka dan menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun kami mencermati adanya perbedaan putusan, ada yang 3 tahun dan ada yang 2 tahun,” ujar Faisal Amir.
Ia berharap putusan pengadilan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap semua putusan benar-benar berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan rasa keadilan,” tambahnya.
(Alpin A.S)






























