LAMPUNG BARAT – Dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat kembali mencuat. Kali ini, fakta mencengangkan datang dari dapur MBG Pasar Liwa.
Kepala SPPI dapur MBG Pasar Liwa, Riki Sofyan, mengakui bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur tersebut hanya menggunakan drum bekas yang difilter secara sederhana.
“IPAL hanya pakai drum bekas yang difilter. Namanya limbah pasti bau. Mau buat yang lebih layak, sudah tidak ada lokasi lagi,” ungkapnya.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa dapur MBG Pasar Liwa jauh dari standar kelayakan sanitasi. Alih-alih memenuhi standar lingkungan, pengelolaan limbah justru dilakukan secara darurat dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Ironisnya, meskipun diduga tidak memenuhi standar, dapur tersebut tetap dipaksakan beroperasi untuk memproduksi makanan bagi anak-anak sekolah.
Kondisi semakin mencurigakan ketika awak media hendak melakukan konfirmasi langsung ke dalam area dapur, namun tidak diperbolehkan masuk. Wartawan hanya diizinkan melakukan wawancara di luar area dapur, memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan.
Praktisi hukum di Lampung, Benny HN Mansyur, S.H., M.H, menyayangkan keras kondisi tersebut. Ia mempertanyakan perencanaan dan pengawasan dalam pembangunan dapur MBG tersebut.
“Ada atau tidak konsultan dan arsitek dalam pembangunan dapur ini? Kalau dari awal sudah jelas tidak layak, kenapa tetap dipaksakan beroperasi?” tegasnya.
Menurutnya, jika benar dapur beroperasi dalam kondisi tidak memenuhi standar, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Secara regulatif, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan penting, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan dan mutu pangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar kesehatan lingkungan dalam pengolahan makanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang secara tegas mewajibkan keberadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta standar sanitasi dapur sebelum operasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun serta denda miliaran rupiah.
Jika terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran yang mengakibatkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, maka pihak-pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun pidana.
Kasus ini semakin mempertegas dugaan bahwa operasional dapur MBG Pasar Liwa dilakukan tanpa kesiapan yang memadai, baik dari sisi perencanaan, sanitasi, maupun pengawasan.
Program MBG yang seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi anak bangsa, kini justru terancam berubah menjadi sumber masalah serius akibat dugaan pelanggaran standar.
Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan dan segera menghentikan operasional dapur yang tidak layak pun semakin menguat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun instansi terkait atas kondisi tersebut.






























