32.2 C
Jakarta
Sabtu, April 4, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Soroti Dugaan Bullying Antar Pelajar, Heru Ketua MAKI Jatim; Tidak Boleh Ada Pembiaran dan Kompromi !!

Warta.in, Jember – Kasus perundungan (bullying) yang menimpa pelajar berinisial MFA (15), siswa SMA di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, memicu kemarahan luas di masyarakat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengambil sikap tegas, menuntut agar kasus ini diproses secara hukum tanpa kompromi sedikit pun.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026 di kawasan Bulakan, Dusun Krajan III, Desa Keting ini diduga melibatkan sekitar 10 pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Jombang dan Kencong. Korban yang awalnya dijemput oleh temannya, kemudian dibawa ke lokasi dan mengalami penganiayaan berulang kali. Selain luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru Maki, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak kekerasan yang sudah masuk ranah pidana. Ia menolak keras upaya penyelesaian melalui jalur damai atau kekeluargaan yang dianggap berpotensi mengaburkan unsur hukum.

“Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini sudah masuk kategori kekerasan yang berpotensi pidana. Tidak boleh ada pembiaran dan tidak boleh ada kompromi,” tegas Heru.

MAKI Jatim menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Organisasi ini berencana menurunkan tim ke lokasi untuk mengumpulkan fakta, berkoordinasi dengan keluarga, serta memastikan tidak ada intimidasi. Heru menambahkan bahwa bukti awal sudah dikantongi dan identitas pelaku sudah diketahui, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terlepas dari status atau usia.

Selain menyoroti pelaku, MAKI juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pihak sekolah yang dinilai gagal memberikan perlindungan maksimal. Perbaikan sistem pengawasan dan pembinaan karakter dianggap sangat mendesak.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif kejadian yang sementara diduga dipicu oleh persoalan komunikasi melalui pesan suara (voice note). Berbagai pihak juga telah merespons kasus ini. Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengusulkan pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan di sekolah.

“Segera dilakukan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, serta meminta pihak sekolah untuk bertindak tegas terhadap pelaku melalui tim Satgas Pencegahan Kekerasan yang ada di lingkungan sekolah,” ujar Alfian.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN KHAS Jember, Alfisyah Nur Hayati, menekankan pentingnya penanganan yang holistik dengan melibatkan sekolah, keluarga, dan lingkungan sekitar.

MAKI Jatim mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan. Kasus ini dijadikan peringatan serius bahwa praktik bullying tidak boleh ditoleransi, dan penegakan hukum harus berjalan tuntas demi keadilan serta efek jera agar tidak terulang di kemudian hari.

Kasus ini dinilai bukan sekadar insiden biasa, melainkan peringatan serius bagi semua pihak bahwa praktik bullying tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

‎Dengan komitmen pengawalan penuh, MAKI Jatim menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi korban benar-benar terwujud tanpa kompromi.

Berita Terkait