29.9 C
Jakarta
Senin, Juni 1, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polsek Ledokombo Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Penjualan Pohon Milik Orang Lain

Warta.in, Jember – Kepolisian Sektor (Polsek) Ledokombo berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.H.IS yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan pohon yang bukan miliknya. Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/II/Res.1.11/2026/Polres Jember/Polsek Ledokombo, tertanggal 5 Maret 2026, yang dilaporkan oleh M. Sholeh alias Mat Karman.

Peristiwa bermula pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, M.H.IS menghubungi korban melalui pesan suara WhatsApp dan menawarkan sejumlah pohon sengon serta beberapa jenis pohon lainnya. Dalam penawarannya, pelaku mengaku bahwa seluruh pohon tersebut merupakan miliknya dan berhak untuk diperjualbelikan.

Tertarik dengan penawaran tersebut, keesokan harinya, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendatangi rumah pelaku di Dusun Salak, RT 04 RW 12, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Keduanya kemudian menuju lokasi pohon yang akan dijual untuk melakukan pengecekan dan pengukuran.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, pelaku menetapkan harga sebesar Rp8 juta. Korban yang percaya dengan keterangan pelaku kemudian menyetujui transaksi tersebut dan menyerahkan pembayaran secara tunai di lokasi.

Sekitar tiga minggu kemudian, tepatnya pada Sabtu (20/12/2025) pukul 08.00 WIB, korban mulai melakukan penebangan pohon dengan mempekerjakan sejumlah pekerja. Aktivitas tersebut bahkan berlangsung dengan sepengetahuan dan pengawasan langsung dari pelaku.

Namun, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, kegiatan penebangan dihentikan oleh dua orang bernama Susanto dan Holifah. Mereka menyatakan bahwa pohon-pohon yang ditebang merupakan milik Susanto dan tidak memiliki keterkaitan kepemilikan dengan M.H.IS.

Permasalahan kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Susanto melaporkan korban ke Polsek Ledokombo atas dugaan penebangan liar. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pohon yang dibeli korban memang merupakan milik Susanto, sementara M.H.IS tidak memiliki hak maupun kewenangan atas lahan dan tanaman tersebut.
Merasa menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sebesar Rp8 juta, M. Sholeh kemudian melaporkan M.H.IS ke Polsek Ledokombo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan M.H.IS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Ledokombo guna pengembangan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait