*DPRD Mukomuko Bereaksi Tegas: Pembakaran Limbah Medis B3 di TPA Selagan Raya Tidak Boleh Dibiarkan*
MUKOMUKO, BENGKULU. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menunjukkan sikap tegas dan penuh tanggung jawab dalam menanggapi temuan mengejutkan mengenai praktik pembakaran limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Selagan Raya. Fenomena yang sangat meresahkan ini menjadi sorotan utama lembaga legislatif, yang menuntut adanya transparansi serta penanganan yang sesuai dengan standar operasional dan perlindungan lingkungan hidup.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Frenky Janas, menegaskan bahwa keberadaan limbah medis B3 di area TPA bukanlah persoalan yang bisa dianggap remeh atau sepele. Lebih dari itu, tindakan pembakaran yang dilakukan dinilai sangat berisiko tinggi karena berpotensi menimbulkan dampak buruk yang masif, mulai dari ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat hingga kerusakan ekosistem lingkungan yang sulit dipulihkan.
“Kami akan meminta penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas munculnya limbah medis B3 di TPA Desa Selagan Raya tersebut, serta bagaimana proses pembersihan dan pengelolaannya dilakukan,” tegas Frenky saat dikonfirmasi, pada Selasa (7/4/2026).
Menurut Frenky, DPRD Mukomuko berencana akan segera menggelar rapat khusus yang bersifat koordinatif untuk membahas persoalan pelik ini. Rapat tersebut direncanakan akan melibatkan seluruh instansi terkait yang memiliki wewenang dan tanggung jawab, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam rantai pengelolaan limbah medis.
“Kami tidak ingin ada saling lempar tanggung jawab. Semua harus duduk bersama dan menjelaskan perannya masing-masing, sekaligus menyampaikan solusi konkret agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Mukomuko ini dengan nada tegas.
Di samping menuntut adanya klarifikasi yang mendalam, DPRD juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap seluruh proses penanganan limbah B3 tersebut. Frenky menekankan bahwa setiap tahapan dalam pengelolaan limbah medis mutlak harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta seluruh regulasi lingkungan hidup yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD untuk memastikan bahwa manajemen pengelolaan limbah medis berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, DPRD juga akan meminta keterangan langsung dan mendetail dari Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait lainnya demi mencari kebenaran dan solusi terbaik.
Dalam kesempatan tersebut, Frenky juga tidak lupa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada berbagai elemen masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap isu lingkungan hidup.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari media dan semua pihak yang terus peduli terhadap kelestarian lingkungan. Partisipasi publik sangat penting dan menjadi mata serta telinga dalam mengawasi persoalan-persoalan strategis seperti ini,” tutupnya.
DPRD Mukomuko menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus limbah medis B3 tersebut hingga tuntas dan selesai. Hal ini dilakukan demi menjamin terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan sehat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Lebih dalam lagi, Frenky juga menyoroti sistem pengelolaan sampah yang saat ini masih berlaku di daerahnya. Ia menilai bahwa sistem yang masih bertumpu pada pola lama, yaitu kumpul, angkut, lalu buang ke TPA, sudah tidak relevan lagi dan tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menuntut adanya pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan.
(TIM/HD)





























