26.2 C
Jakarta
Rabu, April 8, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*MENKO YUSRIL SERAHKAN PUTUSAN KASASI PERKARA DELPEDRO DKK KEPADA MAHKAMAH AGUNG*

*MENKO YUSRIL SERAHKAN PUTUSAN KASASI PERKARA DELPEDRO DKK KEPADA MAHKAMAH AGUNG*

Jakarta, 7 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan sikapnya terkait langkah hukum yang diambil dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum tingkat kasasi yang diajukan oleh aparat penegak hukum, meskipun Kejaksaan Agung merupakan bagian dari institusi eksekutif.

Menurut Yusril, para jaksa tetap memiliki independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip pemisahan kekuasaan demi menjaga keadilan dan kebenaran.

“Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud nyata dari independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).

Dalam penjelasannya, Menko Yusril menguraikan dinamika hukum yang terjadi dalam perkara tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Namun, vonis bebas terhadap para terdakwa justru dijatuhkan setelah tanggal 2 Januari 2026, saat KUHAP baru telah resmi diberlakukan.

Berdasarkan ketentuan peralihan dalam KUHAP baru, proses persidangan dan kelanjutannya seharusnya tetap menggunakan aturan lama. Namun, terdapat asas hukum fundamental yang menyatakan bahwa jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa (lex mitior).

“Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Pertanyaannya, apakah jaksa boleh mengajukan kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Padahal, KUHAP baru menyatakan bahwa dalam putusan bebas, keputusan itu bersifat final dan jaksa tidak diperkenankan mengajukan kasasi. Atau, apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik yang menarik untuk dikaji,” papar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa meski jaksa telah menempuh upaya kasasi, kepastian mengenai boleh atau tidaknya upaya hukum tersebut diajukan kini berada sepenuhnya di tangan Mahkamah Agung (MA). Delpedro Marhaen beserta tim kuasa hukumnya berpeluang besar untuk mengajukan kontra memori kasasi dengan mengangkat argumen mengenai perubahan aturan hukum tersebut.

“Pada hemat saya, Mahkamah Agung memiliki dua kemungkinan putusan. Pertama, kasasi jaksa dapat dinyatakan N.O atau Niet Ontvankelijke Verklaard, artinya tidak dapat diterima sehingga materi pokok perkara tidak perlu diperiksa lebih lanjut. Atau, yang kedua, Mahkamah Agung tetap akan memeriksa substansi permohonan kasasi itu. Keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim agung yang menangani perkara tersebut,” jelasnya.

“Karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan yang dihasilkan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Menko Yusril memberikan catatan penting untuk ke depannya. Ia berpendapat bahwa jika seluruh proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah sepenuhnya menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas, jaksa seyogianya tidak lagi mengajukan upaya hukum tingkat kasasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 299 KUHAP baru demi tegaknya kepastian hukum.

“Bagaimanapun, kepastian hukum adalah bagian yang tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri, yang wajib kita tegakkan bersama-sama,” tutup Yusril Ihza Mahendra.

(TIM/RED)

Sumber: kabarsenayan.com

Berita Terkait