29.3 C
Jakarta
Minggu, April 26, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*KORBAN PENGEROYOKAN TERANCAM, PELAKU MASIH BEBAS; KINERJA PENEGAKAN HUKUM MENDAPAT SOROTAN TAJAM*

*KORBAN PENGEROYOKAN TERANCAM, PELAKU MASIH BEBAS; KINERJA PENEGAKAN HUKUM POLRESTA JAMBI MENDAPAT SOROTAN TAJAM*

JAMBI – Rasa keadilan seolah menjadi hal yang sulit diraih bagi Dedi Heriansyah. Pria yang menjadi korban tindak pidana pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi pada tanggal 19 September 2025 lalu, kini harus menjalani kehidupan di bawah bayang-bayang ketakutan. Ironisnya, meski proses hukum telah berjalan hingga tahap penyidikan dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jambi pada 7 April 2026, realita di lapangan justru menunjukkan hal yang berkebalikan; para pelaku masih leluasa beraktivitas tanpa adanya upaya penahanan.

Kondisi ini memicu kegelisahan yang mendalam bagi pihak keluarga korban. Mereka merasa terus menerus diintimidasi dan merasa tidak aman setiap kali menyaksikan para terlapor, yang dikenal dengan nama Saidi dan Muhammad alias Bujang, masih dapat melenggang bebas layaknya orang yang tidak memiliki masalah hukum sama sekali.

“Bagaimana mungkin kami dapat hidup dengan tenang? Laporan telah dilaporkan, status tersangka telah ditetapkan, bahkan berkas perkara pun sudah berada di tangan penuntut umum. Namun, mengapa mereka masih berkeliaran dengan bebas? Setiap hari kami hidup dalam rasa was-was dan merasa terancam keamanannya,” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada yang penuh kekecewaan dan kemarahan.

Ketiadaan Klarifikasi Memicu Spekulasi Publik

Seiring dengan berlarutnya masalah ini, kinerja dan ketajaman penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jambi kini menjadi sorotan tajam dan menjadi bahan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada penyidik yang menangani perkara ini, Brigpol Rendi Vandayu, melalui sarana komunikasi resmi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satupun jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian terkait alasan mendasar mengapa penahanan terhadap para tersangka belum juga dilaksanakan.

Sikap yang terkesan diam dan membungkam ini justru memunculkan berbagai spekulasi negatif di kalangan publik. Muncul pertanyaan besar mengenai adanya dugaan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum, atau bahkan kecurigaan akan adanya praktik yang tidak semestinya yang membuat proses hukum ini berjalan timpang. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, dan keheningan ini hanya akan memperkeruh suasana serta menurunkan tingkat kepercayaan publik.

Tegaknya Keadilan adalah Kewajiban Mutlak

Perlu ditegaskan bahwa kasus kekerasan yang terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura ini bukanlah sekadar persoalan biasa atau sengketa perdata semata. Ini adalah tindak pidana kekerasan fisik yang nyata, di mana korban mengalami penderitaan fisik berupa luka-luka dan lebam akibat perbuatan para pelaku.

Kami dari institusi pers menegaskan prinsip dasar bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polresta Jambi, menjadi luntur dan rusak hanya karena penanganan satu kasus yang tidak tuntas dan bertele-tele.

Muncul pertanyaan besar di benak publik: Apakah ada kekuatan tertentu di balik para pelaku sehingga mereka seolah kebal terhadap hukum? Atau apakah ada kendala prosedural yang tidak dapat dijelaskan secara transparan?

Kami mendesak Pimpinan Polresta Jambi untuk segera mengambil langkah strategis dan tegas. Penahanan terhadap tersangka dalam kasus kekerasan adalah tindakan preventif yang mutlak diperlukan, bukan hanya demi proses hukum, tetapi juga demi memberikan rasa aman dan perlindungan bagi korban serta keluarga. Hukum harus berjalan tegak lurus, adil, dan tidak memihak.

Redaksi akan terus melakukan pendalaman informasi dan mengawal perkembangan kasus ini hingga mencapai titik terang yang membawa keadilan sejati. Kami tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sampai pelaku benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

(TIM HD/Lukman)

Berita Terkait