“Solidaritas Perempuan Revolusioner Sampaikan Pengaduan Resmi Kinerja Kapolres Nias kepada Kapolda Sumatera Utara”.
MEDAN – Sebagai wujud pengawasan masyarakat terhadap jalannya penegakan hukum dan penyelenggaraan tugas kepolisian, Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) Provinsi Sumatera Utara yang diketuai oleh Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP., telah menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Surat tersebut tercatat dengan nomor 001/SL/SPR-MEDAN/VI/2026 dan bertanggal 10 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, organisasi yang mewakili aspirasi masyarakat ini menilai bahwa kinerja Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., beserta seluruh jajarannya, belum mampu mewujudkan kepastian hukum yang adil dan layak bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan kode etik profesi.
Pengaduan tersebut secara khusus menyoroti sejumlah peristiwa hukum yang hingga saat ini dinilai belum memperoleh kejelasan proses maupun hasil penyelesaian yang memuaskan rasa keadilan masyarakat. Terdapat lima kasus pokok yang menjadi fokus perhatian utama, yang masing-masing menyimpan pertanyaan besar dan menunggu penanganan yang tuntas dan transparan. Pertama, peristiwa kematian Rinto Damai Zega yang terjadi pada tahun 2021, yang hingga kini belum terungkap secara jelas kronologi dan penyebab pastinya. Kedua, peristiwa kebakaran yang melalap Kantor Camat Gunungsitoli pada tahun 2019, yang juga belum mendapatkan kejelasan mendalam mengenai latar belakang dan penyebab terjadinya musibah tersebut. Ketiga, kasus kematian seorang siswa yang berinisial AJZ, yang menyisakan pertanyaan publik mengenai sebab dan proses yang dialami korban. Keempat, adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang siswa, yang memerlukan penanganan serius demi melindungi hak dan keselamatan generasi muda. Kelima, peristiwa kehamilan di luar nikah yang juga memerlukan penjelasan dan penanganan yang tepat guna menjawab kekhawatiran masyarakat setempat.
Dasar hukum yang dijadikan landasan dalam penyampaian pengaduan ini mengacu secara tegas pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan mengenai kode etik profesi kepolisian yang mengatur standar pelayanan dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Berdasarkan landasan tersebut, Solidaritas Perempuan Revolusioner menyampaikan sejumlah permohonan yang diharapkan dapat menjadi langkah perbaikan dan penegakan hukum yang lebih baik. Permohonan tersebut meliputi dilakukannya evaluasi kinerja secara menyeluruh dan objektif terhadap penanganan kasus-kasus yang menjadi sorotan, pembentukan tim pengawas yang independen guna memantau jalannya proses hukum, pendalaman kembali fakta dan bukti di lapangan agar tidak ada celah yang terlewatkan, serta pemeriksaan secara proporsional terhadap oknum yang diduga kurang serius atau lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang tidak ada, dan hal ini lambat laun akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan tertinggi di daerah ini agar segera mengambil langkah-langkah nyata, sehingga setiap perkara ditangani dengan cepat, terbuka, dan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nini Libertina Waruwu dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa pengaduan ini disampaikan semata-mata demi terwujudnya penegakan hukum yang berpihak kepada kebenaran dan kesejahteraan masyarakat, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Menanggapi penyampaian tersebut, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengonfirmasi bahwa surat pengaduan tersebut telah diterima dan selanjutnya diteruskan kepada Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi dan Keamanan (Propam) guna ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penanganan yang sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa saluran pengawasan dan aspirasi masyarakat tetap terbuka dan akan diolah secara objektif tanpa adanya intervensi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Sebagai pemberitaan yang disusun secara profesional, seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini didasarkan pada dokumen resmi yang disampaikan oleh pengadu dan keterangan yang diterima dari pihak berwenang. Pemberitaan ini disusun dengan berpegang teguh pada prinsip keseimbangan, akurasi, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi atau pernyataan yang dapat menimbulkan kerugian pihak manapun sebelum adanya kepastian hukum yang jelas.
(TIM/Redaksi)






























