32.6 C
Jakarta
Senin, April 27, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Aduan ke Polda Jatim: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Salah Objek dan Indikasi Pemalsuan Dokumen Waris

Warta.in, Surabaya — Polemik sengketa pertanahan yang menyeret nama ahli waris Mulyo Utomo dan Sunarya (Sunarja) di desa Kalibaru Manis Dusun Sumber beringin Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuangi, mulai memasuki babak serius. Pada Senin (27/4/2026), kuasa hukum bersama para ahli waris resmi mendatangi Polda Jawa Timur untuk mengadukan dugaan krusial: kesalahan objek tanah hingga indikasi pemalsuan dokumen ahli waris.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Dalam pertemuan dengan Unit Piket Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, rombongan membeberkan sejumlah bukti awal yang dinilai mengarah pada adanya kejanggalan administratif yang berpotensi melanggar hukum.

Kuasa hukum, Bunda Winarsih atau yang dikenal sebagai Bunda Bali, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi serius terkait ketidaksesuaian objek tanah dalam dokumen, serta dugaan manipulasi data ahli waris.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Ada dugaan kuat kesalahan objek dan indikasi dokumen yang tidak sah. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut dan berpotensi merugikan klien kami lebih jauh,” tegasnya.

Meski saat ini masih dalam tahap pengaduan awal, Bunda Bali mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja belum melayangkan laporan resmi karena masih melengkapi sejumlah dokumen kunci. Namun, dari hasil komunikasi awal dengan penyidik, ia mengaku mendapatkan sinyal positif.

“Kami melihat ada respons yang cukup terbuka dari pihak Reskrimum. Ini memberi keyakinan bahwa perkara ini bisa ditindaklanjuti secara serius setelah seluruh bukti kami lengkapi,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum memastikan akan kembali dalam waktu dekat untuk meningkatkan status pengaduan menjadi laporan resmi, lengkap dengan dokumen pendukung yang lebih komprehensif.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut potensi pelanggaran dalam administrasi pertanahan yang tidak hanya berdampak pada kerugian ahli waris, tetapi juga membuka kemungkinan adanya praktik pemalsuan dokumen yang dapat berimplikasi pidana.

Jika terbukti, perkara ini tidak sekadar sengketa tanah, melainkan dapat berkembang menjadi kasus hukum serius yang menyeret pihak-pihak terkait dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum.

Berita Terkait