Warta.in, Jember — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jember. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan warga bersama aparat kepolisian di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Minggu pagi (24/05/2026).
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat. Terduga pelaku berinisial SR, warga Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.
Kanit Reskrim Polsek Pakusari, Aiptu Lefatra, menjelaskan bahwa pelaku awalnya berjalan kaki sebelum melihat kendaraan dalam kondisi tidak terkunci dan kunci kontak masih terpasang.
“Terduga pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Saat melihat sepeda motor dengan kunci yang masih melekat, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.
Sepeda motor yang diduga dicuri merupakan Honda Vario warna biru tahun 2022 dengan nomor polisi DK 2064 LZ.
Aksi tersebut dengan cepat diketahui oleh korban yang kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari. Warga sekitar yang mengetahui adanya aksi pengejaran turut membantu mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi.
Anggota Polsek Pakusari selanjutnya mengevakuasi terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Kalisat guna kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2022.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.




























