KUBU RAYA WARTA IN – Aktivitas sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan daging beku di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai sorotan warga. Bangunan yang berada di area permukiman Komplek Permata Trans Kalimantan tersebut disebut kerap menjadi lokasi keluar masuk mobil box pada malam hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Kamis, 7 Mei 2026, warga sekitar mulai merasa resah terhadap aktivitas di rumah tersebut karena dinilai tidak lazim untuk kawasan hunian padat penduduk.
Seorang warga berinisial AT mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat diduga telah berlangsung cukup lama dan sering terjadi pada malam hari.
“Sering terlihat mobil box keluar masuk ke area komplek. Aktivitasnya biasanya malam hari,” ujar AT kepada awak media.
Menurutnya, aktivitas operasional diduga berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB hingga larut malam. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait aspek keamanan lingkungan, sanitasi, hingga legalitas operasional gudang di tengah kawasan permukiman warga.
“Warga sebenarnya bertanya-tanya, karena ini kan kawasan rumah tinggal, bukan kawasan pergudangan atau industri,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik yang disebut berinisial Angga membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan miliknya dan digunakan sebagai tempat penyimpanan daging beku. Ia juga menegaskan bahwa seluruh perizinan yang berkaitan dengan operasional usaha disebut telah dimiliki.
“Memang benar itu milik saya. Untuk izin AMDAL, izin pemasaran dan operasional lengkap,” ujar Angga saat ditemui di kediamannya di Komplek Villa Elektrik.
Ia juga membantah adanya aktivitas ilegal dalam usaha tersebut dan menyatakan bahwa produk daging beku yang disimpan diperoleh melalui jalur resmi.
“Daging beku didapat melalui proses yang legal. Silakan saja ditayangkan ke media, tidak apa-apa,” katanya.
Meski demikian, keberadaan gudang penyimpanan bahan pangan di kawasan permukiman tetap memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga standar keamanan pangan dan distribusi produk beku.
Secara regulasi, penggunaan rumah tinggal sebagai gudang atau tempat usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan dan kesesuaian tata ruang sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Apabila bangunan rumah tinggal dialihfungsikan menjadi gudang atau tempat usaha tanpa kesesuaian peruntukan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi tata ruang.
Selain itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan gudang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang mewajibkan setiap kegiatan pergudangan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) serta memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan.
Di sisi lain, apabila penyimpanan daging beku tidak memenuhi standar sanitasi, rantai dingin (cold chain), dan keamanan pangan, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta ketentuan pengawasan pangan oleh instansi terkait.
Tak hanya itu, aktivitas usaha di lingkungan permukiman juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait dampak lingkungan, limbah, kebisingan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan legalitas usaha, izin operasional, kelayakan lokasi, hingga standar penyimpanan produk pangan beku tersebut.
Masyarakat meminta agar apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pidana, maka penindakan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban lingkungan permukiman dan perlindungan konsumen.(*/Red)






























