26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 30, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Atas Informasi Masyarakat, Pria Pencuri Sepeda Motor di Sport Centre Ditangkap

Warta.in Batang Kuis – Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (43) warga Dusun II Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda yang terjadi Jalan Sultan Serdang parkiran timur sport centre Desa Sena Kec.Batang Kuis yang terjadi pada Rabu (27/05/26).

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, menyampaikan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada saat personil sedang melaksanakan patroli di Sport Center.

“Pelaku AW berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan bersama 2 rekannya yang mana saat ini sedang dalam pengejaran,” ujar AKP Salija, SH.

Kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Personil Polsek Batang Kuis sedang melaksanakan tugas Patroli ditempat tempat keramaian yang di kunjungi oleh masyarakat yg sedang melaksanakan libur Idul Adha, saat melaksanakan patroli petugas menerima telepon dari masyarakat yang mengatakan bahwa saat itu ada pengendara sepeda Motor yang mencurigakan di daerah sekitaran Sport Center.

Setelah menerima informasi tersebut Personil patroli dan unit Reskrim Polsek Batang Kuis datang ke Sport Center untuk mengecek informasi tersebut dan melakukan pemantauan.

Tiba di lokasi personil dari Tim Penyelidik Unit Reskrim Polsek Batang Kuis lngsung mengamankan 1 orang laki yg di curigai tersebut.dan langsung di introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Sport Center dgn menggunakan Kunci T bersama kedua orang temannya yg berhasil melarikan diri.

Lalu pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Vario serta kunci T dibawa ke Polsek Batang Kuis guna dilakukan pemeriksaan untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor ke pihak kepolisian atau menghubungi call center 110, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (RN)

Berita Terkait