30.6 C
Jakarta
Minggu, Mei 31, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polres Jember Sosialisasikan KUHAP Baru, Perkuat Sinergi Polri, PPNS, dan Kejaksaan

Warta.in, Jember – Polres Jember menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dengan tema “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara” di Aula Rupatama Polres Jember.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Jember.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Jember, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polres Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Yadyn, S.H., M.H., serta akademisi dan ahli hukum dari Universitas Jember.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi baru ini menjadi perhatian penting karena mengatur mekanisme penanganan perkara pidana yang lebih modern, profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Polres Jember berupaya meningkatkan pemahaman para PPNS terkait implementasi KUHAP baru, khususnya mengenai koordinasi dalam penanganan perkara dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan teknis mengenai proses penyidikan perkara yang disampaikan langsung oleh narasumber dari kalangan akademisi, Kejaksaan, dan Korwas PPNS berdasarkan pengalaman serta praktik di lapangan.

Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan menegaskan bahwa harmonisasi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS merupakan faktor penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif dan berintegritas.

“Melalui pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru, diharapkan setiap tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana berbagi pengetahuan, tetapi juga langkah strategis untuk meminimalkan kesalahan prosedural dalam proses penanganan perkara.

“Penyamaan persepsi ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi antara Polri, PPNS, dan Kejaksaan di Kabupaten Jember semakin solid. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang profesional, efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Berita Terkait