31 C
Jakarta
Senin, Juni 1, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polresta Mataram Perkuat Sinergi Penyidik dan PPNS Melalui Sosialisasi KUHAP Baru

Warta.in
Mataram, NTB – Upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam penegakan hukum terus dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta penguatan sinergitas antara Korwas PPNS Polri dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polresta Mataram, Selasa (26/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sat Reskrim Polresta Mataram tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan penegakan hukum, mulai dari Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., Wakasat Reskrim, perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, penyidik dari Satpol PP Kota Mataram dan Lombok Barat, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan Kota Mataram, hingga penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram.

Menariknya, kegiatan tersebut menghadirkan akademisi hukum ternama dari Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Amirudin, SH., M.Hum., sebagai narasumber utama yang memaparkan secara komprehensif berbagai perubahan dan implementasi KUHAP terbaru.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh aparat yang memiliki kewenangan penyidikan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyatukan persepsi seluruh pengemban fungsi penyidikan terkait penerapan KUHAP yang baru. Karena itu kami menghadirkan narasumber yang kompeten untuk menjelaskan secara detail substansi dan implementasinya,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah tujuan strategis yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut. Selain meningkatkan sinergitas antara penyidik Polri dan PPNS, forum ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan (Korwas) dalam penanganan berbagai tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan instansi tertentu.

Tak hanya itu, sosialisasi juga diarahkan untuk menciptakan kesamaan persepsi hukum dalam penerapan regulasi dan hukum acara pidana, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam proses penyidikan di lapangan.

Para peserta juga diajak membangun komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran aturan di masing-masing sektor.

Selain pemaparan materi, kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan yang dihadapi PPNS di lapangan, termasuk terkait penerapan KUHAP baru dan penegakan peraturan daerah sektoral, dibahas secara terbuka untuk mencari solusi bersama melalui koordinasi dengan Polri sebagai pembina fungsi PPNS.

“Kami berharap kegiatan ini dapat semakin memperkuat sinergi, menyatukan persepsi antar penyidik, dan meningkatkan efektivitas penanganan perkara di wilayah hukum Polresta Mataram,” tutup AKP I Made Dharma.

Melalui forum ini, Polresta Mataram menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi KUHAP terbaru sekaligus memperkuat kolaborasi lintas instansi demi terciptanya penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.(sr/hpm)

 

Berita Terkait