Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

LBH IRO YUDHO WICAKSONO Hadiri Sidang Pengajuan Akta Van Dading di PN Blitar

Blitar, 16 Juli 2026 – Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., selaku perwakilan LBH IRO YUDHO WICAKSONO, menghadiri sidang lanjutan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Blt di Pengadilan Negeri Blitar.

Perkara tersebut diajukan oleh Edi Purwanto dan Ernik Widyati selaku pemilik CV Putra Bahagia sebagai Para Penggugat, terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Blitar sebagai Tergugat, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang sebagai Turut Tergugat.

Pada persidangan hari ini, agenda pembahasan difokuskan pada penyelesaian sengketa melalui mekanisme Akta Van Dading (Akta Perdamaian). Para pihak pada prinsipnya telah mencapai kesepahaman untuk mengakhiri sengketa melalui jalur perdamaian yang dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama.

Pokok-pokok kesepakatan tersebut antara lain meliputi penyelesaian kewajiban para pihak melalui mekanisme penebusan salah satu objek agunan, penghentian proses lelang terhadap objek yang menjadi bagian dari kesepakatan, serta pengakhiran perkara perdata secara damai dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Namun demikian, pada sidang hari ini Majelis Hakim belum menetapkan Akta Van Dading. Persidangan ditunda guna memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyempurnakan proses perdamaian,karna pihak Turut Tergugat pada hari ini berhalangan untuk hadir.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Kamis, 23 Juli 2026, para pihak akan kembali hadir di Pengadilan Negeri Blitar dengan agenda mediasi lanjutan sekaligus penandatanganan Kesepakatan Perdamaian (Akta Van Dading).

Selanjutnya, Kamis, 30 Juli 2026, Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan Akta Van Dading (Akta Perdamaian). Apabila dikabulkan dan disahkan oleh Majelis Hakim, akta perdamaian tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga mengikat seluruh pihak yang berperkara.

Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., menyampaikan apresiasi atas itikad baik seluruh pihak yang memilih penyelesaian melalui musyawarah.

> “Penyelesaian sengketa melalui perdamaian merupakan salah satu mekanisme yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan semangat musyawarah untuk mencapai solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Kami berharap seluruh tahapan yang telah dijadwalkan dapat berjalan dengan baik hingga Majelis Hakim menetapkan Akta Van Dading sebagai dasar penyelesaian perkara ini.”

LBH IRO YUDHO WICAKSONO memandang penyelesaian perkara melalui Akta Van Dading merupakan langkah yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak tanpa harus melanjutkan proses pembuktian yang lebih panjang. Oleh karena itu, LBH IRO YUDHO WICAKSONO akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga seluruh tahapan penyelesaian perkara selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait