29.5 C
Jakarta
Rabu, Juni 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ternyata Hoaks! Kepala Bapenda PALI Ikut Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Kasus Suap Bersama Wabup

Warta in//PALI — Teka-teki mengenai keberadaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Aryansyah, akhirnya terjawab gamblang. Sempat beredar klaim sepihak yang menyatakan dirinya berada di Palembang hanya untuk urusan dinas dan bebas dari pemeriksaan.

pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kini memberikan konfirmasi yang mengejutkan publik Kepala Bapenda PALI dipastikan ikut diamankan oleh tim penyidik Kejati Sumsel dalam sebuah operasi penegakan hukum yang berlangsung di Kota Palembang Rabu, (3/6/2026).

Langkah ini mematahkan narasi sebelumnya yang menyebut isu keterlibatan dirinya sebagai kabar bohong atau salah kutip.

Dijemput di Dua Lokasi Berbeda Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan bahwa pihak kejaksaan bergerak cepat mengamankan dua pejabat teras dari lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Operasi penegakan hukum ini dilakukan secara paralel di dua wilayah berbeda. Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, diamankan oleh tim penyidik langsung di rumah dinasnya yang berada di wilayah Kabupaten PALI.

Sementara itu, di waktu yang hampir bersamaan, Kepala Bapenda PALI diamankan oleh petugas saat berada di Kota Palembang. Terjerat Dugaan Kasus Setoran Fee Proyek Berdasarkan data yang dihimpun, pengamanan kedua pejabat publik ini dilakukan terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang cukup serius.

Keduanya dijemput untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyuapan atau setoran fee proyek di lingkungan Pemkab PALI. Hingga berita ini diturunkan, baik Wakil Bupati Iwan Tuaji maupun Kepala Bapenda PALI telah berada di gedung Kejati Sumsel di Palembang.

Keduanya tengah menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan oleh tim jaksa penyidik guna mendalami peran masing-masing serta menentukan status hukum mereka selanjutnya. Pihak kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Tim/red)

Berita Terkait