Warta.in//PALI, 19 Juli 2026 – Arus desakan dari akar rumput di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian menguat. Masyarakat secara masif menyuarakan keberatan terkait nilai ganti rugi pemakaian lahan dan tanam tumbuh akibat aktivitas eksplorasi minyak dan gas bumi (migas), khususnya pada proyek Survei Seismik 3D Peony. Kebijakan yang berjalan saat ini dinilai tidak lagi mencerminkan asas keadilan sosial ekonomi karena masih mengacu pada regulasi yang ditetapkan hampir satu dekade lalu.

Aspirasi dan desakan keras ini mengemuka dalam acara Diskusi Publik Resortasi dan Aturan Kompensasi yang digelar secara dinamis di Gedung Pendopo Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Minggu (19/7/2026). Diskusi ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, SH,. mantan Wakil Bupati PALI H. Soemarjono, Kepala Bagian Hukum Setda PALI Hengki Kurniawan, serta Lurah Talang Ubi Timur, Aan Supriadi. Hadir pula puluhan perwakilan masyarakat, pemilik lahan, dan tokoh pemuda setempat yang merasa dirugikan oleh aktivitas eksplorasi migas di wilayah mereka.
Lurah Talang Ubi Timur, Aan Supriadi. Dalam sebuah forum diskusi publik di Kabupaten PALI, Aan mengungkapkan bahwa aparatur di tingkat kelurahan kerap menjadi sasaran utama aduan dan luapan ketidakpuasan warga.
“Warga sering sekali mengadu ke kantor kelurahan. Pada prinsipnya, masyarakat kami sama sekali tidak berniat menolak atau menghambat program strategis nasional di bidang ketahanan energi ini. Namun, mereka hanya menuntut hak yang adil dan logis atas ruang hidup serta properti mereka yang terdampak langsung,” tegas Aan Supriadi saat menyampaikan dinamika di wilayahnya.
Konflik Sosial di Lapangan dan Dampak Lingkungan, Menurut Aan, penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 sebagai acuan tunggal nominal ganti rugi.
Di satu sisi, Kabupaten PALI memikul peran besar dan berkontribusi vital dalam menyuplai energi nasional melalui eksploitasi kekayaan migas bumi. Namun di sisi lain, masyarakat lokal yang berada di garda terdepan justru dipaksa menerima kompensasi yang sangat minim di tengah risiko kerusakan properti, bangunan, dan penurunan kualitas lingkungan hidup akibat getaran atau pengeboran seismik.
Regulasi 2017 Dinilai Tak Lagi Relevan Senada dengan keluhan warga, para petinggi dan pemangku kebijakan di daerah turut pasang badan. Nilai keekonomian, inflasi kumulatif selama sembilan tahun terakhir, serta lonjakan harga komoditas perkebunan di pasar saat ini menjadi bukti kuat bahwa indikator dalam Pergub No. 40 Tahun 2017 sudah kedaluwarsa.
Pihak perusahaan pelaksana teknis operasional, seperti PT BGP Indonesia, mengakui dilema tersebut. Perusahaan menyatakan memahami sepenuhnya keluhan warga bahwa nilai kompensasi tersebut terlampau kecil untuk standar hari ini, namun secara legalitas korporasi, mereka terikat dan wajib patuh pada payung hukum formal yang masih berlaku aktif sebelum ada revisi resmi dari pemerintah.
Pemerintah Kabupaten PALI Bergerak Cepat Merespons tuntutan kolektif ini, Pemerintah Kabupaten PALI dan jajaran DPRD PALI tidak tinggal diam. Bupati PALI bersama jajaran eksekutif dilaporkan telah melayangkan surat usulan resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan peninjauan ulang serta pembaruan tarif kompensasi tanam tumbuh dan lahan.
Guna memperkuat posisi tawar masyarakat, Bagian Hukum Setda PALI kini tengah mengebut penyusunan kajian akademis komprehensif. Dokumen ilmiah dan legal ini nantinya akan menjadi dasar hukum formal bagi Pemkab PALI saat berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumsel.
Langkah taktis ini diambil demi mendorong akselerasi lahirnya Pergub baru yang lebih akomodatif, transparan, dan berkeadilan. Dengan adanya penyesuaian tarif berdasarkan nilai riil pasar saat ini, diharapkan stabilitas keamanan di wilayah operasi migas dapat terjaga, kesejahteraan masyarakat adat/lokal terlindungi, dan program energi nasional tetap dapat melaju tanpa hambatan sosial berarti.
(Muhamad Randi)






























