PENDOPO, PALI – Nilai ganti rugi dan kompensasi survei seismik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinilai sudah tidak relevan dan gagal melindungi hak-hak ekonomi masyarakat adat maupun petani lokal. Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 yang selama ini menjadi acuan hukum, didesak untuk segera dirombak total demi menyesuaikan dengan lonjakan biaya hidup, nilai jual tanah, dan harga komoditas perkebunan yang telah meroket tajam pada tahun 2026.

Aspirasi dan desakan keras ini mengemuka dalam acara Diskusi Publik Resortasi dan Aturan Kompensasi yang digelar secara dinamis di Gedung Pendopo Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Minggu (19/7/2026). Diskusi ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, SH,. mantan Wakil Bupati PALI H. Soemarjono, Kepala Bagian Hukum Setda PALI Hengki Kurniawan, serta Lurah Talang Ubi Timur, Aan Supriadi. Hadir pula puluhan perwakilan masyarakat, pemilik lahan, dan tokoh pemuda setempat yang merasa dirugikan oleh aktivitas eksplorasi migas di wilayah mereka.

Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH., dalam pemaparannya menegaskan bahwa regulasi yang diterbitkan hampir satu dekade lalu tersebut sudah usang dan menjadi tameng bagi perusahaan-perusahaan migas (seperti PT BGP dan mitra Pertamina) untuk memberikan ganti rugi yang sangat minim kepada warga.
“Pergub Nomor 40 Tahun 2017 itu disusun berdasarkan indikator ekonomi sembilan tahun yang lalu. Saat ini kita berada di tahun 2026, di mana harga beras, kebutuhan pokok, upah minimum, hingga NJOP tanah di PALI sudah melambung tinggi. Sangat tidak adil jika lubang bor tembak dan jalur meter lari seismik masih dihargai dengan tarif lama. Kami di DPRD PALI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera merevisi aturan ini demi masa depan dan kesejahteraan masyarakat PALI,” ujar Ubaidillah di hadapan peserta diskusi.
Senada dengan Ketua DPRD, mantan Wakil Bupati PALI Drs., H. Soemarjono menyoroti dampak jangka panjang terhadap sektor perkebunan warga, terutama karet dan kelapa sawit. Kegiatan survei seismik 3D seringkali merusak pohon-pohon produktif yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.
“Jika sebatang pohon karet produktif atau kayu lokal bernilai tinggi seperti Lakaras roboh atau mati akibat aktivitas seismik, kompensasi yang diterima petani saat ini tidak akan cukup untuk menutupi kerugian hilangnya pendapatan mereka selama bertahun-tahun ke depan. Angka kompensasi saat ini sudah mutlak tidak manusiawi,” tegas Soemarjono.
Realita Lapangan 2026: Nilai Tanah Meroket, Kompensasi Jalan di Tempat Dari perspektif hukum dan tata kelola daerah, Kabag Hukum Setda PALI yang di wakili oleh Hengki Kurniawan, menjelaskan bahwa secara hierarki hukum, aturan ganti rugi ini memang berada di ranah kebijakan provinsi. Namun, Pemerintah Kabupaten PALI tidak akan tinggal diam melihat ketimpangan ini.
“Kami mencatat adanya ketidakseimbangan ekonomi yang nyata. Di satu sisi, PALI berkontribusi besar pada ketahanan energi nasional melalui eksploitasi migas, namun di sisi lain, masyarakat pemilik lahan menerima dampak kerusakan lingkungan dengan ganti rugi yang tidak sepadan. Bagian Hukum akan segera menyiapkan kajian akademis koordinasi bersama Pemprov Sumsel guna mendorong percepatan revisi Pergub tersebut,” jelas Hengki.
Sementara itu, Lurah Talang Ubi Timur, Aan Supriadi, menyampaikan jeritan langsung dari warganya di tingkat akar rumput. Ia mengungkapkan bahwa gesekan sosial di lapangan antara satgas seismik dan warga kerap terjadi akibat ketidakpuasan nilai kompensasi.
“Warga sering mengadu ke kelurahan. Mereka bukan menolak program strategis nasional, tetapi mereka menuntut keadilan. Nilai uang kompensasi yang mereka terima saat ini langsung habis dalam beberapa hari karena mahalnya biaya hidup tahun 2026, sedangkan lahan pertanian mereka butuh waktu lama untuk bisa dipulihkan kembali,” ujarnya Aan.
Rekomendasi Bersama untuk Masa Depan PALI Di akhir diskusi publik, seluruh elemen yang hadir menyepakati beberapa poin rekomendasi krusial yang akan segera dilayangkan ke tingkat provinsi:Pembaruan Klasifikasi Tarif: Menuntut kenaikan nilai ganti rugi per lubang bor tembak dan per meter lari minimal sebesar 300% dari tarif tahun 2017 guna menyesuaikan nilai inflasi 2026.
Moratorium Kontrak Lokal: Meminta Pemkab PALI memediasi nota kesepahaman (MoU) transisi agar perusahaan pelaksana seismik wajib memberikan ‘dana kompensasi tambahan’ lokal selama proses revisi Pergub berjalan di tingkat provinsi. Perlindungan Lingkungan Ketat: Menuntut transparansi ganti rugi terhadap kerusakan fasilitas umum, jalan desa, dan sumber air bersih warga yang terdampak getaran dinamit seismik.
Diskusi publik ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para investor dan pemerintah provinsi bahwa masyarakat Kabupaten PALI kini semakin kritis dan bersatu dalam menuntut hak atas tanah adat dan kesejahteraan ekonomi mereka demi masa depan daerah yang berkelanjutan.
(Muhamad Randi)






























