Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Meski Ramai Dibahas, Penjualan Tramadol di Pademangan Tak Pernah Gentar

JAKARTA, warta.in – Praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan tanpa izin masih terus berlangsung di kawasan Jalan Pademangan Timur 7 Nomor 14B, Gang 36, RT 016/RW 001, meskipun kasus serupa belakangan ini ramai dibahas di media sosial dan diketahui luas oleh masyarakat, Jum’at (5/6/2025) Aktivitas ini diketahui masih berjalan aktif dan seolah luput dari pengawasan serta tindakan penegakan hukum,

Meskipun sorotan publik cukup kuat dan diharapkan memberikan efek jera, nyatanya peredaran obat yang berpotensi menimbulkan ketergantungan ini tidak surut, bahkan tetap diminati pembeli.

Herdi, pemilik tempat usaha tersebut, mengakui aktivitas penjualan yang dilakukan. Menurut pengakuannya, usaha tersebut dijalankan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sewa tempat.

“Dulu kami melayani pesan antar, sekarang kami baru saja membuka tempat ini. Tujuannya hanya sekadar untuk makan dan membayar kontrakan kios saja,” ujar Herdi saat dikonfirmasi.

Hal senada diungkapkan oleh warga sekitar yang berinisial M. Ia menyebutkan bahwa tempat tersebut selalu ramai dikunjungi pembeli, terutama ketika tempat usaha lain di lingkungan itu masih belum beroperasi.

“Tempat itu selalu ramai dikunjungi orang, apalagi saat tempat-tempat lain masih tutup,” ungkap M.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Perlu diketahui bahwa tindakan memperjualbelikan tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia. Obat ini tergolong obat keras tertentu yang penyalurannya wajib melalui apotek resmi dan atas dasar resep dokter.

Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilanggar dalam kasus ini:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
– Pasal 138: Menegaskan bahwa setiap sediaan farmasi hanya dapat diedarkan jika telah memiliki izin edar dari lembaga berwenang dan memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.
– Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .
– Pasal 436: Pengelolaan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan juga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500.000.000,00 .
2. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021
– Mengklasifikasikan tramadol sebagai Obat Tertentu yang pengawasan dan pengedarannya diperketat karena tingginya risiko penyalahgunaan dan dampak buruk bagi kesehatan, termasuk risiko kematian jika dikonsumsi secara sembarangan.

Praktik yang terjadi di lokasi tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan di atas. Warga dan pihak berwenang diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi peredaran obat ilegal agar tidak semakin banyak korban yang dirugikan, serta agar hukum dapat ditegakkan secara tegas dan adil.

 

 

Berita Terkait