Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Penjual Tramadol Berkedok Konter Pulsa Kini Menjadi Sorotan Publik

Jakarta Selatan, warta.in – Praktik jual beli obat keras jenis tramadol secara bebas dan tanpa izin resmi ternyata masih terus berlangsung di Jalan Kapten Tendean Nomor 80 D, RT 05 RW 01, kawasan Mampang Prapatan. Hal ini terlihat jelas  Senin (8/62026), padahal kasus serupa belakangan ini sering dibahas di media sosial dan sudah diketahui luas oleh masyarakat. Aktivitas tersebut berjalan dengan aktif dan seolah tidak tersentuh oleh pengawasan maupun tindakan penegakan hukum yang seharusnya berlaku.

Meskipun perhatian masyarakat cukup besar dan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku, kenyataannya peredaran obat yang berisiko menimbulkan ketergantungan ini justru tidak berkurang, bahkan masih banyak dicari oleh para pembelinya.

Kegiatan penjualan ini dilakukan secara tersembunyi, dijalankan oleh seorang yang bernama Ari dengan berkedok usaha konter pulsa. Ia mengakui bahwa aktivitas tersebut memang dilakukan, dengan alasan hanya untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari serta biaya sewa tempat usaha.

“Kami baru mulai membuka usaha ini, dan soal pengaturan serta hubungan kerja sama adalah urusan pimpinan. Kami hanya bertugas menjual barang sesuai perintah saja,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Pendapat Warga disampaikan oleh Indah, salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi. Menurut pengamatannya, tempat tersebut selalu ramai dikunjungi pembeli, yang sebagian besar adalah remaja. “Tempat itu selalu ramai didatangi orang, terlebih lagi saat tempat usaha lain masih tutup,” ungkap Indah.

 

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi

 

Perlu dipahami sepenuhnya bahwa menjual atau memperdagangkan tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat di Indonesia. Obat ini termasuk dalam golongan obat keras tertentu, yang menurut aturan hanya boleh disalurkan melalui apotek resmi dan wajib dilengkapi dengan resep yang dikeluarkan oleh dokter.

 

Berikut adalah peraturan yang dilanggar dalam praktik ini:

 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

– Pasal 138: Menetapkan bahwa setiap produk farmasi hanya boleh beredar di masyarakat jika sudah memiliki izin resmi dari lembaga berwenang, serta terbukti aman, bermanfaat, dan bermutu baik.

– Pasal 435: Siapa saja yang memproduksi atau menyebarkan produk farmasi tanpa izin edar atau yang mutunya tidak memenuhi syarat, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda mencapai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

– Pasal 436: Mengelola produk farmasi tanpa memiliki keahlian dan wewenang yang sah juga diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2021

– Dalam peraturan ini, tramadol diklasifikasikan sebagai Obat Tertentu yang pengawasannya diperketat. Hal ini dilakukan karena tingginya risiko disalahgunakan serta dampak buruknya bagi kesehatan, termasuk bahaya kematian jika dikonsumsi secara sembarangan dan tanpa pengawasan medis.

 

Tindakan yang terjadi di lokasi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan peraturan-peraturan di atas. Oleh karena itu, masyarakat maupun pihak berwenang diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi peredaran obat ilegal yang ditemukan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban, serta agar hukum dapat ditegakkan dengan tegas dan adil di tengah masyarakat.

Berita Terkait