Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Gudang Penimbunan LPG 3 Kg, UD Nifo Gunungsitoli Selatan Jual Rp20 Ribu per Tabung

GUNGSITOLI — Warta.in  UD Nifo di Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, diduga kuat menjadi gudang penimbunan LPG 3 kg subsidi. Dugaan itu menguat setelah harga jual di pangkalan melambung hingga Rp20.000 per tabung dan dokumentasi warga memperlihatkan ratusan tabung LPG 3 kg tertumpuk di gudang sejak Senin 8/6/2026.
Berdasarkan Permen ESDM No.6/2023 dan Keputusan Kepala BPH Migas, pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi HET Rp16.500 per tabung untuk wilayah Nias. Pangkalan dilarang menimbun, mengurangi isi, maupun menahan penyaluran. Pelanggaran penimbunan dapat dikenai sanksi administratif mulai teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran, hingga pencabutan izin usaha pangkalan oleh Pertamina Patra Niaga.
Faozanolo Zebua, warga Kota Gunungsitoli, mengaku ditolak saat membeli gas di UD Nifo. “Penjual bilang habis. Padahal di dalam gudang tabungnya ratusan. Ini jelas penimbunan, masyarakat kecil sengaja tidak dikasih,” ujarnya.
Penimbunan LPG 3 kg subsidi diduga melanggar Pasal 53 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No.6/2023. Selain itu, pengalihan distribusi LPG bersubsidi yang peruntukannya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran sesuai Perpres No.71/2015 jo Perpres No.38/2019, juga diduga melanggar Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Minimnya pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gunungsitoli bersama Pertamina Patra Niaga diduga memberi celah UD Nifo menimbun gas subsidi lalu menjualnya di atas HET. Akibatnya masyarakat Gunungsitoli mengalami krisis LPG 3 kg dan terpaksa membeli dengan harga mahal.
Warga meminta Pemko Gunungsitoli, Disperindag, Polres Nias, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan sidak dan audit stok di UD Nifo. “Jika terbukti menjadi gudang penimbunan dan diduga menyelundupkan gas subsidi, cabut izinnya sekarang. Jangan tunggu masyarakat makin sengsara,” tegas Faozanolo Zebua.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik UD Nifo atas nama Yarmend belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan gudang penimbunan, harga di atas HET, dan dugaan penyelundupan LPG 3 kg subsidi.

Berita Terkait