Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Pelanggaran 4 Pasal UU, PT Murado Tangkas Abadi PHK 3 Karyawan Gudang Semen Merah Putih Tanpa Kontrak

GUNGSITOLI — warta.in PT Murado Tangkas Abadi selaku pengelola Gudang Semen merek Merah Putih Kota Gunungsitoli diadukan ke Disnaker Kota Gunungsitoli atas dugaan pelanggaran berlapis UU Ketenagakerjaan. Tiga karyawannya mengaku di-PHK sepihak tanpa kontrak kerja, tanpa surat PHK, dan tanpa pesangon.
Dugaan Pelanggaran Pasal 56 UU No.6 Tahun 2023
Tanpa kontrak kerja tertulis, status hubungan kerja otomatis menjadi PKWTT sesuai Pasal 56 ayat 1. Konsekuensinya, perhitungan pesangon PHK mengacu Pasal 156 UU 13/2003 jo UU 6/2023 yaitu 9 kali upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas.
Dugaan Pelanggaran Pasal 151-153 UU No.13 Tahun 2003 jo UU No.6 Tahun 2023
PHK hanya sah apabila melalui peringatan, perundingan bipartit, dan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial. PHK sepihak tanpa prosedur tersebut batal demi hukum. Perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja dan membayar upah selama pekerja tidak bekerja.
Dugaan Pelanggaran Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003
Perusahaan yang tidak membuat perjanjian kerja tertulis untuk PKWT diancam pidana denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.
Dugaan Pelanggaran Pasal 88A UU No.6 Tahun 2023
Upah dan hak normatif pekerja wajib dibayar penuh saat PHK. Tidak adanya pembayaran pesangon diduga melanggar hak normatif pekerja.
Upaya konfirmasi media kepada Kepala Gudang PT Murado Tangkas Abadi Kota Gunungsitoli telah dilakukan. Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi.
Tim media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Gudang PT Murado Tangkas Abadi wilayah Sibolga. Pihak yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Saat media meminta nomor telepon pemilik PT Murado Tangkas Abadi maupun manajer kepala gudang untuk konfirmasi berimbang, permintaan tersebut ditolak. “Tidak ada,” ungkap Erdin, salah satu pekerja yang di-PHK.
Para pekerja meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui peraturan wali kota yang berlaku dan Dinas Ketenagakerjaan bertindak tegas agar tidak ada lagi pekerja lain yang menjadi korban PHK tanpa prosedur dan tanpa kontrak kerja.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut aduan tersebut.

Berita Terkait