Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Satresnarkoba Polresta Mataram Musnahkan 7,52 Gram Sabu, Komitmen Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti

Satresnarkoba Polresta Mataram Musnahkan 7,52 Gram Sabu, Komitmen Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti

Warta.in
Mataram, NTB – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial Y. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (18/06/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Supianto dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan BNN Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, personel Satresnarkoba Polresta Mataram, serta tersangka Y bersama kuasa hukumnya.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, dicampur cairan deterjen, kemudian dihancurkan sebelum dibuang ke dalam toilet. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 7,52 gram sabu, setelah sebelumnya sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Mataram serta surat perintah pemusnahan yang diterbitkan Satresnarkoba Polresta Mataram.

“Pemusnahan ini kita lakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Salah satu tujuan utamanya adalah mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas AKP Remanto.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk akuntabilitas institusi dalam menangani perkara narkoba.

Selain prosesi pemusnahan, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir, termasuk tersangka dan kuasa hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga integritas proses penanganan barang bukti hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.(sr/hpm)

Berita Terkait