Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

“Ajaib” Surat Perjanjian Neon Box, Reklame Berdiri di Trotoar Jalan Provinsi Subang. 

“Ajaib” Surat Perjanjian Neon Box, Reklame Berdiri di Trotoar Jalan Provinsi Subang.

SUBANG, WARTA IN, Neon Box reklame ukuran 1m x 2m muka ganda sebanyak 5 unit milik salah satu Vendor yang akan digunakan untuk program rokok Djarum berdiri kokoh di trotoar Jalan Mayjen Sutoyo, Subang. Anehnya, lokasi itu berada di ruas jalan provinsi yang jelas-jelas dilarang untuk pemasangan reklame.

Yang lebih “ajaib”, dasar berdirinya reklame itu hanya surat perjanjian antara PT Alumada Karya Pratama dengan Pemda Subang. Izin reklame dari DPMPTSP tak terlihat, dan pajaknya pun belum masuk ke Bapenda dengan alasan “belum ada sponsor”.

Berdasarkan dokumen perjanjian, Pemda Subang melalui H. Asep Nuroni selaku Sekretaris Daerah saat itu, memberikan “hak sewa atas sebagian tanah ruas jalan yang menjadi objek” kepada Nico Bunjamin selaku Direktur PT Alumada Karya Pratama.

Namun, Pasal 18 ayat (1) huruf d Perda Kabupaten Subang No. 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame tegas melarang reklame dipasang di trotoar, taman kota, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum yang mengganggu pejalan kaki..

Pasal 6 Perda yang sama juga mewajibkan setiap reklame punya Izin Penyelenggaraan Reklame/IPR + Surat Izin Pemanfaatan Lokasi/SIPL. “Trotoar bukan lokasi yang bisa dapat izin,” kata seorang praktisi hukum tata ruang saat dimintai tanggapan.

Pantauan Warta In, neon box sudah berdiri sejak 2025. Tapi hingga Juni 2026, pihak Bapenda belum menerima setoran pajak reklame. Alasannya: belum ada sponsor yang masuk.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026), Kabag Aset Daerah Pemda Subang, Charles, membenarkan reklame itu ada. Ia menunjukkan surat perjanjian antara Pemda dalam hal ini Sekda dengan Direktur PT Alumada Karya Pratama sebagai bukti “sudah ada izin”.

Pertanyaannya: Apakah surat perjanjian kedudukannya sama dengan Izin Penyelenggaraan Reklame? Mengacu UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah serta Perda No. 7/2018, IPR wajib diterbitkan DPMPTSP setelah lokasi dinyatakan sesuai tata ruang.

Hingga berita ini naik, Warta In, belum mendapat klarifikasi dari DPMPTSP Subang terkait legalitas lokasi dan teknis penertiban.

Kasus neon box di Jalan Mayjen Sutoyo ini bukan soal 5 papan reklame. Ini soal logika hukum kita, logika nya Trotoar itu Rumija + Ruas Jalan Provinsi. Fungsinya buat pejalan kaki dan keselamatan. Kalau Pemda “menyewakan” trotoar, sama saja menggadaikan hak publik demi PAD. Perda No. 7/2018 sudah jelas: trotoar = zona merah reklame.

Surat perjanjian itu urusan perdata. Izin itu urusan publik. IPR harus keluar dari DPMPTSP setelah kajian teknis BPTSMP + tata ruang. Kalau semua reklame cukup “surat perjanjian”, ngapain ada DPMPTSP ? Ngapain ada Perda?

Alasan “belum ada sponsor jadi belum bayar pajak” itu aneh. Pajak reklame itu pajak atas izin, bukan pajak atas sponsor. Neon box sudah berdiri, sudah menikmati ruang publik. Kewajiban pajaknya jalan, mau ada iklannya atau kosong, pajak harus tetap dibayar.

Trotoar itu untuk pejalan kaki warga, bukan kaki neon box. Kalau aturannya bisa ditekuk pakai surat perjanjian, besok-besok taman kota juga bisa “disewakan”.

(Boby Chengos)

Berita Terkait