Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Lahan Fasum Taman Sunter 13: Berubah Jadi Deretan Warung

Jakarta, warta.in– Aset milik publik yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau di Taman Sunter 13, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini telah berubah fungsi sepenuhnya menjadi deretan bangunan usaha berupa warung. Senin (22/6/2026), Peralihan ini diduga terjadi karena kurangnya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang, sehingga segelintir oknum berani menguasai lahan publik untuk kepentingan pribadi dengan menerapkan skema pungutan yang memberatkan pelaku usaha kecil,

 

Lokasi yang seharusnya berfungsi sebagai tempat bermain anak, ruang bersantai warga, dan berperan sebagai paru-paru lingkungan kawasan, kini hanya tersisa nama saja. Seluruh area tersebut telah dipenuhi bangunan yang beroperasi secara tidak resmi, tanpa ada kepastian hukum yang jelas.

 

Menurut Randi, seorang pemerhati lingkungan yang telah memantau perkembangan wilayah ini dalam waktu lama, praktik yang terjadi jauh lebih kompleks daripada sekadar pendudukan lahan secara liar. Para pedagang yang menempati lokasi tersebut terikat kewajiban rutin membayar sejumlah uang kepada seseorang yang dikenal warga setempat dengan nama Rowi. Uang yang disetorkan disebut sebagai biaya pengelolaan dan keamanan, namun ternyata menimbulkan beban tersendiri bagi mereka.

 

“Setiap pedagang harus menyetorkan Rp500.000 setiap bulannya. Selain biaya rutin itu, masih ada lagi pengeluaran yang tidak terduga. Misalnya saja ketika ada pekerjaan perbaikan fasilitas atau saat petugas pemerintah melakukan pemeriksaan mendadak, pasti muncul permintaan iuran tambahan yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp1 juta,” jelas Randi.

 

Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan. Aset yang seharusnya bisa dinikmati secara gratis dan menjadi milik bersama seluruh warga, justru dijadikan sumber keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. Di sisi lain, para pedagang yang berusaha mencari nafkah dengan usaha kecil juga terbebani dengan kewajiban membayar biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.

 

Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan ini, Randi bersama warga sekitar mengajukan sejumlah harapan dan usulan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tepat:

 

– Penertiban dan Pemulihan Fungsi Lahan: Pemerintah diminta segera menindak tegas bangunan yang dibangun secara tidak sah, kemudian mengembalikan Taman Sunter 13 ke fungsi semula sebagai fasilitas umum terbuka yang dapat dinikmati oleh seluruh warga.

– Penyelidikan Terhadap Pungutan Tidak Sah: Kasus yang terungkap ini harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mendalam. Semua pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar wajib diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi kasus serupa di tempat lain.

– Pengawasan yang Berkelanjutan: Dibutuhkan sistem pemantauan yang teratur dan melibatkan peran aktif warga dalam menjaga aset kota. Dengan demikian, lahan-lahan fasum tidak lagi menjadi sasaran penguasaan sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Warga berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga. Aset publik di wilayah Jakarta Utara harus tetap terjaga keberadaannya, tidak boleh terus hilang atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan ruang publik yang layak dan bermanfaat harus segera dipulihkan sepenuhnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pengelola warung warung tersebut, awak media akan mengkonfirmasi ketua RW 13 dan dinas terkait dalam waktu dekat.

Berita Terkait