SELATPANJANG – Kasus sengketa lahan di Gang Beringin, Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 1333 K/PDT/2026 yang menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak (Tolak Kasasi I dan II) pada Senin, 11 Mei 2026.
Melalui rilis resmi, Kuasa Hukum Swandi menyampaikan bahwa penolakan kasasi oleh MA secara otomatis menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nomor 143/PDT/2025/PT PBR. Putusan tingkat banding tersebut sebelumnya telah menganulir dan membatalkan seluruh vonis Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta tuntutan ganti rugi Rp12.800.000 yang sempat diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada Juli 2025.
“Dengan kembalinya kekuatan hukum pada putusan Pengadilan Tinggi Riau, maka dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Reg: 50/SKGR/KSS/2018 tertanggal 22 Juni 2018 milik klien kami, Swandi, belum ada ada keputusan yang membatalkan nya,” ujar Kuasa Hukum Swandi dalam keterangan ke pers.
Pihak kuasa hukum juga menambahkan, hingga tingkat peradilan tertinggi di Mahkamah Agung, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti adalah pemilik atas tanah dan lahan tersebut.
Oleh sebab itu, tindakan pengamanan aset berupa pemagaran seng yang dilakukan oleh Swandi di lokasi dinilai memiliki dasar SKGR yang masih miliknya dan tidak melanggar hukum.
Rilis: kuasa Hukum Swandi., Penulisan dan wawancara oleh” Zulfikar “.































