Pangururan, warta.in – Kasus hilangnya kandang ayam yang sempat viral di Pangururan akhirnya setelah 11 hari menemukan titik terang. Korban, Rotua Wendeilyna Simarmata, secara resmi memaafkan pelaku yang merupakan seorang tukang becak bernama Candra Nadeak, yang membawa lari barang tersebut dari Toko Simbolon.
Pertemuan damai antara kedua belah pihak berlangsung di Ruang SPKT Polres Samosir pada Jumat, 25 Juli 2026 pukul 19.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Candra Nadeak hadir didampingi oleh ayahnya. Wendy didampingi keluarganya Efendi Naibaho dan Arifin Naibaho
Kandang Dikembalikan, Kesepakatan Ganti Rugi Dicapai
Pada pertemuan tersebut, kandang ayam milik korban telah diserahkan kembali. Terkait kerugian berupa 10 kg ubi cimbeluit dan 5 kg jipang, kedua pihak sepakat pelaku akan menggantinya pada hari Rabu depan saat pelaksanaan hari Onan.
“Tidak perlu berbelit-belit mengarang alasan,” ujar Wendy kepada Candra. “Sudah 11 hari kandang ayam itu kamu bawa. Jika tak dicari polisi, pasti tidak kamu kembalikan. Padahal jika memang kamu punya itikad baik, kandang itu bisa kamu tarok kembali di Toko Simbolon tempat pembeliannya.”
Wendy juga menegaskan perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik para tukang becak serta mengganggu rasa aman di Pangururan. “Saya maafkan kali ini, tapi jangan sampai terulang lagi,” tambahnya.
Apresiasi untuk Kinerja Jatanras Polres Samosir
Wendy menyampaikan apresiasi tinggi kepada Unit Jatanras Polres Samosir. Meski nilai barang yang dibawa lari hanya sekitar 200 ribu, petugas tetap menangani kasus ini secara profesional.
“Setelah memantau rekaman CCTV di sepanjang rute perjalanan becak dari Onan Baru hingga ke toko penjual kandang, 5 jam kemudian Pak Sihombing beserta tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankannya ke kantor polisi,” ungkap Wendy.
“Terima kasih Pak Sihombing dan seluruh anggota Unit Jatanras Polres Samosir. Saya bangga Samosir memiliki aparat yang bekerja tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula saat kandang ayam milik Wendy dititipkan kepada jasa antar becak milik Candra Nadeak, warga Siriaon. Ditunggu hingga11 hari barang tidak kunjung dikembalikan, kasus ini menarik perhatian Polres Samosir setelah diberitakan di media daring.
Tim Jatanras segera bergerak menelusuri rekaman CCTV, dan hanya dalam waktu 5 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kandang ayam pada Jumat, 24 Juli 2026. Kini kedua belah pihak telah sepakat berdamai dengan syarat ganti rugi dipenuhi sesuai kesepakatan.
Poin Penting:
- Pelaku: Candra Nadeak (Tukang Becak, Warga Siriaon)
- Korban: Rotua Wendeilyna Simarmata
- Barang Terlibat: 1 unit kandang ayam, 10 kg ubi cimbeluit, 5 kg jipang
- Kesepakatan Ganti Rugi: Ubi dan jipang akan diganti pada Rabu depan saat hari Onan
- Tempat & Waktu Perdamaian: Ruang SPKT Polres Samosir, Jumat 25 Juli 2026 pukul 19.30 WIB (red)





































