Samosir, warta.in – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas lembaga, melainkan pelaksanaan amanat hukum sekaligus tolok ukur tanggung jawab dan kedisiplinan wakil rakyat.
Namun, rapat yang seharusnya menjadi momen krusial bagi pembangunan daerah ini justru diwarnai ketidakhadiran sejumlah anggota. Dari keseluruhan anggota dewan, tercatat 8 orang tidak hadir saat rapat digelar.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon memerintahkan setiap Ketua Fraksi untuk segera memeriksa alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan. Ketegasan ini patut diapresiasi, dan kini masyarakat menanti hasil klarifikasi mengapa delapan wakil rakyat tersebut mangkir dari kewajiban.
Melalui pesan singkat, awak media telah berupaya menanyakan kepada Sekretaris DPRD Samosir Ricky Rumapea terkait identitas anggota yang tidak hadir, daerah pemilihan asal, serta alasan ketidakhadiran. Menurut Ricky, sekretariat bertugas untuk menyampaikan undangan. Sedang alasan ketidakhadiran disampaikan ke Ketua masing masing. Dari apa yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Samosir, berarti alasan ketidakhadiran 8 anggota DPRD tersebut tidak diketahui Ketua DPRD Samosir
Fenomena ini memancing perhatian publik, mengingat proses pemilihan anggota legislatif di Samosir sering kali diwarnai praktik yang masyarakat kenal dengan istilah togu-togu ro – pemberian uang atau bantuan dari calon kepada pemilih sebelum pencoblosan.
Biaya politik yang tinggi ini memunculkan anggapan di sebagian kalangan bahwa setelah terpilih, kritikan terhadap kinerja wakil rakyat seakan menjadi hal yang tertutup, seolah sudah selesai secara transaksional.
Kini, ketidakhadiran delapan anggota tersebut justru memunculkan dugaan arogansi, seolah merasa tidak ada pihak yang berhak menegur mereka atas pelalaian tugas konstitusional.
Efendy Naibaho, mantan anggota DPRD Sumut yang hadir menyaksikan rapat paripurna kemaren, juga menyesalkan 8 anggota DPRD yang bolos itu. Ada nama nama di meja yang kosong tapi saya enggan memfotonya, biarlah pihak DPRD yang umumkan alasan ketidakhadirannya. Rapat Paripurna ini adalah rapat tertinggi bagi anggota DPRD. Sungguh mengherankan jika ada anggota DPRD yang mangkir. Jadwalnya juga sudah ditetapkan jauh jauh hari, tidak ada alasan untuk bolos
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai landasan hukum, tugas pokok, serta aturan sanksi yang berlaku:
- Dasar Hukum Penyelenggaraan Rapat Paripurna
Penyelenggaraan rapat paripurna didasari peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh anggota DPRD:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 beserta aturan turunannya yang mengatur kedudukan, fungsi, tata cara kerja, serta kewajiban anggota DPRD.
- Peraturan DPRD Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, yang secara rinci mengatur jenis rapat, mekanisme penyelenggaraan, kewajiban kehadiran, hingga tata cara pengambilan keputusan. Dalam Pasal 97 ditegaskan secara tegas bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan kolektif, sehingga kehadiran seluruh anggota menjadi kewajiban mutlak.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Kode Etik Anggota DPRD yang menjadi pedoman perilaku dan disiplin kerja wakil rakyat di seluruh tingkatan daerah.
Rapat ini menjadi wadah utama menjalankan mandat lembaga: mulai dari menyusun aturan daerah, menetapkan anggaran, hingga mengawasi kinerja pemerintah daerah.
- Tugas Pokok dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten Samosir
Sesuai amanat undang-undang dan peraturan internal lembaga, setiap anggota DPRD Samosir memikul empat fungsi utama yang harus dijalankan secara bertanggung jawab:
- Fungsi Legislasi: Mengusulkan, membahas, dan menyepakati rancangan peraturan daerah, serta menetapkannya bersama Bupati demi kepentingan masyarakat luas.
- Fungsi Anggaran: Mengkaji, membahas, dan menyetujui rancangan APBD beserta pertanggungjawabannya, memastikan setiap alokasi dana tepat sasaran dan bermanfaat bagi rakyat.
- Fungsi Pengawasan: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan pemerintah, serta penggunaan keuangan negara agar berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi Representasi: Menampung, mengolah, dan memperjuangkan aspirasi, keluhan, serta harapan masyarakat ke dalam forum resmi dewan sebagai perwujudan amanat pemilih.
Selain itu, anggota wajib menjalankan tugas tambahan seperti menjadi anggota komisi, badan anggaran, atau badan kehormatan, serta menjaga nama baik lembaga dan menjunjung tinggi sumpah jabatan. Kehadiran dalam rapat paripurna adalah wujud nyata pelaksanaan seluruh amanat tersebut.
- Ketentuan Sanksi bagi Anggota yang Tidak Hadir

Terkait ketidakhadiran pada Rapat Paripurna 27 Juli 2026, sanksi berlaku secara bertahap tergantung alasan dan frekuensinya:
- Dengan alasan sah (sakit dibuktikan surat dokter, tugas kedinasan resmi, atau halangan mendesak lainnya): Tetap dimaafkan selama melapor secara tertulis kepada Pimpinan DPRD melalui pimpinan fraksi sebelum rapat dimulai.
- Tanpa keterangan sah: Akan dicatat dalam daftar hadir resmi, kemudian Pimpinan Fraksi atau Badan Kehormatan akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan dikenakan teguran lisan.
- Jika berulang tanpa alasan yang dapat diterima: Teguran ditingkatkan menjadi teguran tertulis, hingga pada tahap paling berat dapat diajukan usulan pemberhentian antar waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Samosir akan memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran disiplin secara objektif, guna menjaga kehormatan lembaga serta kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat.
Kehadiran anggota dalam rapat paripurna bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan tanggung jawab moral dan konstitusional wakil rakyat kepada masyarakat yang telah memilihnya. Setiap keputusan yang dihasilkan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Samosir ke depannya. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan: siapa saja yang tidak hadir, dari daerah pemilihan mana, dan apa alasan sesungguhnya mereka melalaikan tugas (red)
































