” ULUL AZMI DIBERHENTIKAN DARI JABATAN KEPALA KAUM 14 DESA UJUNG PADANG, SURIADI RESMI MENGGANTIKAN “.
MUKOMUKO, 29 AGUSTUS 2026 — Setelah penolakan keras yang berlangsung berbulan-bulan, seluruh anak cucu Kaum 14 Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, secara bulat dan resmi memutuskan untuk memberhentikan Ulul Azmi dari jabatan Kepala Kaum 14, sekaligus menetapkan Suriadi sebagai Kepala Kaum yang baru. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh unsur kaum, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, dan menjadi bukti kebulatan tekad anak cucu Kaum 14 untuk menegakkan kembali prinsip adat yang selama ini dipegang teguh.
KEPUTUSAN BULAT ANAK CUCA KAUM 14
Musyawarah anak cucu Kaum 14 menghasilkan keputusan yang ditandatangani secara bersama-sama di kediaman Ibu Titin Sumarni, Desa Ujung Padang, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Memberhentikan Saudara Ulul Azmi dari jabatan Kepala Kaum 14 — terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat kesepakatan tersebut.
2. Mengangkat Saudara Suriadi sebagai Kepala Kaum 14 yang baru — terhitung sejak tanggal yang sama.
Keputusan ini diambil secara musyawarah, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan telah ditandatangani oleh seluruh anak cucu, Orang Tua Kaum, serta Ninik Mamak Kaum 14 sebagai bukti kebulatan tekad dan kesepakatan bulat seluruh komponen kaum.
ALASAN PEMBERHENTIAN
Ulul Azmi diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip adat “Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, yang menjadi landasan utama kehidupan bermasyarakat di lingkungan tersebut. Pelanggaran yang dimaksud antara lain:
– Mengeluarkan anak cucu secara sepihak tanpa melalui musyawarah adat, tanpa rapat Ninik Mamak, dan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang dikeluarkan untuk menyampaikan pembelaan diri.
– Memutus pertalian darah anak cucu yang sah dari keanggotaan kaum — padahal dalam ketentuan adat, status anak cucu melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut dengan alasan apa pun.
– Bersikap arogan dan menantang anak cucu yang berusaha menegur, bahkan menyampaikan pernyataan: “Mau lapor ke Polres silahkan, mau ke Polda juga silahkan!” — sikap yang dinilai tidak mencerminkan kewibawaan seorang pemimpin kaum.
PERNYATAAN SANAK MAMAK KAUM 14
Terkait keputusan ini, Sukarna selaku Sanak Mamak Kaum 14 menyampaikan penjelasan yang tegas dan lugas:
“Kami tidak mengeluarkan Ulul Azmi dari kaum — beliau tetap anak cucu Kaum 14 selamanya. Yang kami lakukan adalah memberhentikan beliau dari jabatan, karena jabatan itu adalah amanah. Apabila amanah itu dilanggar, maka pemegangnya harus diganti.”
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Sanak Mamak Kaum 14 lainnya, Indra Tofik:
“Anak cucu tidak bisa dikeluarkan dari kaum — itu adalah hak yang melekat sejak lahir, turun-temurun. Namun jabatan dapat dicabut apabila terbukti melanggar adat dan agama. Itulah perbedaan yang jelas dan tidak dapat disamakan.”
TINDAK LANJUT DAN PENGESAHAN
Kepala Desa Ujung Padang telah secara resmi mengakui dan menerima pergantian Kepala Kaum 14 tersebut. Berkas kesepakatan bulat anak cucu yang memberhentikan Ulul Azmi dan mengangkat Suriadi telah diterima di kantor desa, dan pengumuman resmi telah dilakukan di masjid kepada seluruh jemaah sholat Jumat.
“Tadi Orang Tua dan Ninik Mamak sudah membawa berkas ke kantor desa. Pengumuman dilakukan terlebih dahulu di masjid kepada seluruh jemaah sholat Jumat tadi, dan surat keputusannya akan menyusul kemudian,” ungkap Kepala Desa Ujung Padang, Tarmizi.
Kebenaran memang membutuhkan waktu, namun pada akhirnya selalu tegak dan menang. Suriadi menerima amanah ini bukan demi kekuasaan semata, melainkan untuk memperbaiki apa yang telah rusak, menyatukan kembali yang sempat terpecah, dan menjaga adat tetap berjalan selaras dengan syariat. Semoga Allah SWT senantiasa memberkati langkah baru ini demi kebaikan seluruh anak cucu Kaum 14.
CATATAN REDAKSI
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun konfirmasi, guna menjaga keberimbangan, kebenaran, dan objektivitas berita. Setiap tanggapan yang disampaikan akan kami tampilkan sebagaimana mestinya, agar informasi yang sampai kepada masyarakat senantiasa akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang profesional.(Tim Redaksi)





























