Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*SETELAH BUNGKAM KASAT RESKRIM NIAS AKHIRNYA BICARA! 8 BULAN “GELAR PERKARA TAK BERHASILKAN TERSANGKA*

*SETELAH BUNGKAM BERBULAN-BULAN KASAT RESKRIM NIAS AKHIRNYA BICARA! TAPI 8 BULAN “MASIH PENYELIDIKAN”, GELAR PERKARA TAK BERHASILKAN TERSANGKA, KAPOLRI HARUS TINDAK LANJUT!*

Motor Milik Sendiri, Anak Dipukuli, Laporan Masuk 15 Januari 2026 Hingga Kini Belum Jelas! Saksi Belum Cukup, Satu Lagi yang Akan Dipanggil BERAPA LAGI HARUS MENUNGGU?

 

GUNUNGSITOLI, NIAS, SUMATERA UTARA , 27 AGUSTUS 2026 — Setelah berbulan-bulan membungkam saat dikonfirmasi media, akhirnya Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni. Z. memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 16:19 WIB, terkait perkara dengan nomor: LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, tanggal 15 Januari 2026 atas nama pelapor Afdika Permata Lase. Namun tanggapan yang diberikan justru semakin memicu pertanyaan tajam publik sudah delapan bulan, perkara ternyata belum beranjak dari tahap penyelidikan! Gelar perkara sudah dilakukan, tapi tidak menghasilkan penetapan tersangka malah kembali meminta saksi tambahan!

 

KASAT RESKRIM AKHIRNYA BICARA INI ISI LENGKAP JAWABANNYA!

Dalam pesan tertulis yang dikirimkan kepada pelapor, Kasat Reskrim Polres Nias menyampaikan perkembangan perkara secara rinci:

PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA NO. LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, TGL 15 JANUARI 2026 — PELAPOR: AFDILKA LASE

Serangkaian tindakan penyelidikan yang telah dilaksanakan:


1.  Telah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi korban;

2.  Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi;

3.  Telah melakukan Cek dan Olah TKP;

4.  Telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor;

5.  Telah mendapatkan Hasil Visum Et Repertum;

6. Telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan Visum;

7.  Telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut.

FAKTA-FAKTA YANG DITEMUKAN:


1.  Dari hasil Visum: Pada bagian kepala terdapat lebam, di bagian pipi kanan panjang 3 cm × lebar 3 cm. → BUKTI KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK NYATA ADA!

2.  Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan TIDAK DAPAT MENERANGKAN PERAN DARI PARA TERLAPOR. → Inilah alasan utama perkara mandul!

3.  Telah dilakukan gelar perkara, rekomendasi: agar melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap dokter (telah dilakukan).

RENCANA TINDAK LANJUT:
Melakukan wawancara terhadap saksi an. MONIKA TELAUMBANUA untuk mendalami dan menanyakan peran dari para terlapor.

 

8 BULAN SUDAH LENGKAP SEMUA, TAPI MASIH “KURANG SAKSI”? INI PERTANYAAN TAJAM PUBLIK!

Jawaban resmi Kasat Reskrim ini justru membuka banyak pertanyaan yang lebih serius:

Sudah 8 bulan, sudah gelar perkara kenapa belum ada satu pun tersangka? Padahal Visum membuktikan ANAK ITU BENAR-BENAR DIPUKULI! Lebam 3×3 cm di pipi kanan dan kepala itu bukan luka ringan! Siapa yang memukuli sampai begini?

Saksi tidak bisa menerangkan peran terlapor sudah berapa saksi yang diperiksa? Siapa saja mereka? Mengapa saksi mata yang melihat langsung kejadian sejak awal ternyata belum dimintai keterangan secara mendalam?

Gelar perkara sudah dilakukan tapi hasilnya bukan penetapan tersangka, malah “cari saksi lagi”? Sampai kapan ini berlangsung? Berapa banyak saksi yang harus diperiksa sebelum perkara naik ke tahap sidik?

Hanya satu saksi lagi Monika Telaumbanua yang akan diperiksa? Setelah itu apa? Jika saksi ini juga belum cukup apakah akan mencari saksi lain lagi, lalu perkara terus tertunda berbulan-bulan lagi?

Para terlapor sudah diperiksa apa jawaban mereka? Apakah mereka mengaku? Menyangkal? Siapa yang sebenarnya memukuli anak itu? Mengapa tidak didalami langsung kepada terlapor?

Undang-Undang Perlindungan Anak mewajibkan memprioritaskan kasus anak tapi kenyataannya justru yang paling lambat ditangani! 8 bulan untuk penyelidikan itu melampaui batas maksimal menurut Perkapolri!

“Visum sudah membuktikan anak itu dipukuli luka lebam 3×3 cm itu bukti nyata kekerasan! Kalau sampai sekarang belum ada yang bisa ditetapkan sebagai tersangka berarti ada yang tidak beres dalam proses penyelidikan! Bukan saksi yang kurang, tapi mungkin saja penyelidikan tidak digali secara mendalam sejak awal!” tegas keluarga korban.

 

PERKAPOLRI TEGAS MAKSIMAL 60 HARI! SUDAH 253 HARI LEBIH MASIH BELUM SELESAI!

Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 18:

“Penyelidikan wajib diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari berikutnya.” → MAKSIMAL 60 HARI! Hari ini sudah 253 hari sejak laporan masuk dan masih “masih penyelidikan”! Ini pelanggaran prosedur yang nyata!

UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 76C:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Penanganan kasus anak wajib diprioritaskan dan dipercepat! Justru kasus ini yang paling lambat ironis dan memprihatinkan!

KUHAP Pasal 109 Penyelidikan:

Penyelidikan harus segera dilengkapi dan diserahkan kepada penuntut umum jika cukup bukti. Sudah ada Visum, sudah ada korban, sudah ada pelapor, sudah ada saksi kenapa belum cukup?

 

KAPOLRI & KAPOLDA SUMUT LANGSUNG EVALUASI KINERJA POLRES NIAS!

Kepada KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
Delapan bulan penyelidikan untuk kasus penganiayaan anak itu tidak masuk akal dan melanggar aturan internal kepolisian! Gelar perkara sudah dilakukan tapi tidak menghasilkan keputusan tegas. Segera lakukan evaluasi kinerja Kapolres Nias dan Kasat Reskrim! Jika tidak sanggup serahkan ke penyidik lain yang lebih mampu dan cepat! Anak korban berhak tahu kebenaran dan mendapat keadilan tidak boleh menunggu berbulan-bulan!

Kepada KAPOLDA SUMATERA UTARA:
Turunkan tim pengawas khusus! Periksa berkas perkara ini langsung apakah benar belum cukup bukti, atau memang penyelidikan tidak digali secara maksimal? Saksi terakhir yang akan diperiksa pastikan setelah itu perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan! Jangan ada alasan lagi untuk menunda! Keluarga korban sudah sabar selama 8 bulan itu sudah cukup!

Kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni. Z.:
Terima kasih atas tanggapan yang akhirnya diberikan. Tapi pertanyaannya tetap: setelah saksi Monika Telaumbanua diperiksa APA SELANJUTNYA? Apakah itu saksi terakhir? Kapan tanggal pasti gelar perkara berikutnya? Kapan penetapan tersangka keluar? Publik berhak tahu jangan biarkan jawaban “masih penyelidikan” menjadi alasan abadi untuk menunda keadilan bagi anak ini!

Kepada DPR RI Komisi III Bidang Hukum & HAM:
Kasus anak yang dipukuli, motor milik sendiri tapi dituduh curi, lalu laporannya mandul selama 8 bulan ini pantau serius! Perlindungan anak di tangan hukum seharusnya prioritas tertinggi, bukan yang paling lambat! Pastikan ada yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini!

 

CATATAN REDAKSI PRADUGA TAK BERSALAH TETAP BERLAKU, TAPI KEPASTIAN HUKUM JUGA HAK ANAK!

Media ini menegaskan semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah. Namun jawaban Kasat Reskrim yang baru saja diberikan justru semakin memperkuat bahwa perkara ini membutuhkan percepatan, bukan penambahan waktu tanpa batas. Visum sudah membuktikan luka fisik pada anak, pelapor dan korban sudah diperiksa, terlapor pun sudah dimintai keterangan tinggal satu langkah lagi: naikkan ke tahap penyidikan atau tetapkan tersangka jika cukup bukti! Jangan biarkan proses hukum ini berjalan terlalu lambat karena yang menjadi korban adalah ANAK DI BAWAH UMUR, dan waktu yang berlalu adalah masa kecilnya yang tidak bisa dikembalikan!

“8 bulan sudah terlalu lama untuk sebuah kebenaran yang seharusnya terungkap lebih cepat. Satu saksi lagi itu janji terakhir yang harus ditepati. Setelah itu, keadilan HARUS ditegakkan tanpa menunda, tanpa alasan, tanpa menawar!” (Tim/Red)

Berita Terkait