Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Diberhentikan: Dari Jabatan Kepala Kaum 14 Desa Ujung Padang — Suriadi Menggantikan*

*Diberhentikan: Dari Jabatan Kepala Kaum 14 Desa Ujung Padang — Suriadi Menggantikan*

MUKOMUKO — Setelah penolakan keras yang berlangsung berbulan-bulan, akhirnya seluruh anak cucu Kaum 14 Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, secara bulat dan resmi memberhentikan Ulul Azmi dari jabatan Kepala Kaum 14 dan mengangkat Suradi sebagai Kepala Kaum yang baru.

KEPUTUSAN BULAT ANAK CUCA

Musyawarah anak cucu Kaum 14 menghasilkan keputusan yang ditandatangani secara bersama-sama di rumah Ibu Titin Sumarni Desa Ujung Padang

1. Memberhentikan Sadara. ULUL AZMI dari jabatan Kepala Kaum 14 — terhitung sejak tanggal surat kesepakatan.

2. Mengangkat Sdr. SURIADI sebagai Kepala Kaum 14 yang baru — terhitung sejak tanggal yang sama.

Keputusan ini diambil secara musyawarah tanpa paksaan dari pihak mana pun dan telah ditandatangani oleh seluruh anak cucu, Orang Tua Kaum, Ninik Mamak Kaum 14 sebagai bukti kebulatan tekad.

ALASAN PEMBERHENTIAN

Ulul Azmi diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip adat “Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”:

– Mengeluarkan anak cucu secara sepihak tanpa musyawarah adat, tanpa rapat ninik mamak, dan tanpa mendengar pembelaan pihak yang dikeluarkan

– Memutus pertalian darah anak cucu sah dari keanggotaan kaum — padahal dalam adat, status anak cucu melekat sejak lahir dan tidak bisa dicabut

– Bersikap arogan dan menantang anak cucu yang menegur, bahkan berkata: “Mau lapor ke Polres silahkan, mau ke Polda juga silahkan!”

PERNYATAAN SANAK MAMAK KAUM 14

“Kami tidak mengeluarkan Ulul Azmi dari kaum — beliau tetap anak cucu Kaum 14 selamanya. Yang kami lakukan adalah MEMBERHENTIKAN beliau dari JABATAN, karena jabatan itu amanah. Kalau amanah itu dilanggar, maka pemegangnya harus diganti.”jelss Sukarna selaku sanak mamak kaum 14

“Anak cucu tidak bisa dikeluarkan dari kaum — itu hak yang melekat sejak lahir, turun-temurun. Tapi jabatan bisa dicabut kalau melanggar adat dan agama. Itulah perbedaan yang jelas.”lanjut sanak mamak kaum 14 lainnya Indra Tofik

TINDAK LANJUT
Kepala Desa secara resmi telah mengakui dan menerima pergantian Kepala Kaum 14. Berkas kesepakatan bulat anak cucu yang memberhentikan Ulul Azmi dan mengangkat Suriadi telah diterima, dan pengumuman resmi telah dilakukan di masjid kepada seluruh jemaah Jum’at

“Tadi orang tua ninik mamak sudah bawa berkas ke kantor desa. Pengumuman dilakukan dulu di masjid pada seluruh jama’ah sholat jum’at tadi, SK-nya menyusul kemudian.” Kata Kepala Desa Ujung Padamg Tarmizi

Kebenaran memang butuh waktu, tapi akhirnya selalu menang. Suriadi menerima amanah ini bukan untuk kuasa, tapi untuk memperbaiki yang rusak, menyatukan yang terpecah, dan menjaga adat sesuai syariat. Semoga Allah berkati langkah baru kita.

 CATATAN REDAKSI

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun konfirmasi, guna menjaga keberimbangan, kebenaran, dan objektivitas berita. Setiap tanggapan yang disampaikan akan kami tampilkan sebagaimana mestinya, agar informasi yang sampai kepada masyarakat senantiasa akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang profesional.(Tim Redaksi)

Berita Terkait