Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*LAKANDUSENG BAWA SAKSI & BARANG BUKTI JAGUNG DAN SAKSI ACONGGE DIPERIKSA , DESAK TANGKAP PELAKU SEGERA!*

*LAKANDUSENG BAWA SAKSI & BARANG BUKTI JAGUNG DAN SAKSI ACONGGE DIPERIKSA BESOK, DESAK TANGKAP PELAKU SEGERA!*

Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan — Pada hari selasa tanggal 1 september 2026, pelapor lakanduseng kembali hadir ke satreskrim polres sidrap guna memperkuat laporan dugaan tindak pidana pencurian jagung yang telah dilaporkan sebelumnya dengan nomor laporan polisi lp/b/493/viii/2026/spkt/res.sidrap/polda sulsel tertanggal 05 agustus 2026. pada kesempatan tersebut, lakanduseng menghadirkan satu orang saksi bernama rustan untuk memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik. pemeriksaan saksi berlangsung mulai pukul 15.00 wita dan selesai sekitar pukul 18.00 wita sore hari, dengan seluruh keterangan dicatat lengkap dalam berkas perkara.

Saksi acongge diperiksa besok barang bukti jagung dibawa ke polres sidrap!

Tidak hanya menghadirkan saksi pertama, lakanduseng juga menyatakan bahwa saksi kedua bernama acongge akan hadir besok rabu untuk diperiksa oleh penyidik.

Langkah ini menunjukkan kesungguhan pelapor dalam melengkapi alat bukti demi memperkuat perkara. lebih lanjut, lakanduseng turut membawa dan menyerahkan barang bukti berupa jagung yang diduga merupakan hasil pencurian, agar dapat diverifikasi, diidentifikasi, dan disimpan secara resmi oleh kepolisian sebagai bukti materiil perkara. dengan dilengkapinya keterangan saksi beserta barang bukti, berkas perkara kini semakin kokoh dan memberikan landasan kuat bagi penyidik untuk melangkah lebih jauh.

Pelapor tegas: tangkap pelaku sekarang juga, jangan beri kesempatan kabur!

Lakanduseng menyampaikan harapan yang tegas kepada pihak kepolisian agar segera mengidentifikasi, menangkap, dan memproses hukum pelaku dugaan pencurian jagung tersebut tanpa menunda. “kejadian sudah dilaporkan sejak agustus, saksi mulai diperiksa, barang bukti sudah diserahkan jangan biarkan pelaku berlama-lama bebas dan berpotensi melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi. kami minta polres sidrap bekerja cepat, tuntas, dan tegas!” tegas lakanduseng. pencurian jagung bukan sekadar mengambil barang ini merampas hasil kerja keras petani yang sudah merawat tanaman berbulan-bulan hingga siap dipanen, kerugian materiil sekaligus kerugian waktu dan tenaga yang tidak ternilai harganya.

Perkara berjalan pasal 476 kuhp ancam pidana hingga 5 tahun, bukti makin lengkap!

Perkara ini diduga melanggar pasal 476 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dengan adanya keterangan saksi pertama, jadwal pemeriksaan saksi kedua besok, serta diserahkannya barang bukti jagung, unsur-unsur tindak pidana semakin terungkap dan memperkuat fondasi hukum perkara ini. setiap hari yang berlalu tanpa penangkapan berisiko mempersulit penegakan hukum maka kecepatan penyidikan menjadi hal yang mutlak diperlukan.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (sp2hp) nomor b/sp2hp/665/viii/res.1.8/2026/satreskrim tertanggal 06 agustus 2026.

Polres sidrap menetapkan jangka waktu penyelidikan selama 60 hari, yang dapat diperpanjang apabila diperlukan. penyidik yang ditunjuk adalah ipda junaidi kadhafi, s.h., m.h., dibantu aipda armansyah amin, s.m. dan brigapol wahyudin, dengan nomor kontak yang tertera jelas untuk memudahkan koordinasi.

Seruan tegas ke polres sidrap: periksa saksi lengkap besok, amankan barang bukti, tangkap pelaku segera!

Kami serukan dengan tegas:

Kepada satreskrim polres sidrap periksa saksi acongge tepat waktu besok, lengkapi berkas dengan seluruh keterangan dan barang bukti jagung, segera telusuri identitas pelaku, lakukan penangkapan tanpa menunda lagi! jangan biarkan pelaku menghirup udara bebas sementara korban menunggu keadilan!

Kepada pelapor terus awasi perkembangan perkara, pastikan setiap langkah penyidikan sesuai jalur hukum, minta salinan berita acara pemeriksaan saksi dan serah terima barang bukti sebagai bukti resmi proses hukum!

Kepada masyarakat pencurian hasil tani adalah kejahatan yang melukai pangan dan ekonomi rakyat, dukung proses hukum agar pelaku dijerat tegas dan tidak ada lagi petani yang dirugikan!

“Hasil panen adalah nyawa petani siapa pun yang mencurinya, harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum. bukti sudah mulai masuk, saksi sudah bicara, barang bukti sudah ada sekarang giliran hukum yang berbicara!” tegas (Tim/Redaksi)

Berita Terkait