Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

KABRI KANTER PERNYATAAN KADES SOAL 67 SATPAM: “BACA ATURAN, JANGAN GIRING OPINI SEOLAH PHK SUDAH FINAL”

KABRI KANTER PERNYATAAN KADES SOAL 67 SATPAM: “BACA ATURAN, JANGAN GIRING OPINI SEOLAH PHK SUDAH FINAL”

MUKOMUKO – Pernyataan Kepala Desa Pondok Suguh, Alazi, yang diberitakan Radar Utara terkait kesiapannya “pasang badan” membela 67 orang satpam yang disebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko sekaligus mantan Anggota DPRD Mukomuko Dapil II periode 2019–2024, Kabri.

Kabri meminta para kepala desa tidak terlalu cepat menarik kesimpulan sebelum memahami secara utuh hubungan hukum antara pekerja, PT Bazcorp Citra Indonesia sebagai perusahaan alih daya, dan PT Agro Muko sebagai perusahaan pemberi pekerjaan.

Menurut Kabri, seorang pemimpin desa semestinya menjadi penyejuk dan membantu penyelesaian persoalan berdasarkan aturan, bukan justru ikut membangun opini yang berpotensi memperkeruh keadaan.

“Saya memahami rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap pekerja. Tetapi kita juga harus objektif. Jangan baru mendengar satu sisi lalu langsung menyimpulkan perusahaan melakukan tindakan sewenang-wenang. Apalagi sampai menggunakan istilah pasang badan. Sebagai tokoh dan pemimpin masyarakat, seharusnya kita membaca aturan dan duduk perkaranya terlebih dahulu,” tegas Kabri.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabri menanggapi pemberitaan Radar Utara pada 1 September 2026 yang menyebut adanya kecaman terhadap penghentian 67 satpam dan harapan agar PT Agro Muko tidak lagi menggunakan perusahaan outsourcing.

Pengamanan Memang Boleh Dialihdayakan

Kabri menilai salah satu hal yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa penggunaan perusahaan outsourcing atau alih daya untuk tenaga keamanan merupakan sesuatu yang seharusnya dihindari.

Regulasi terbaru justru secara tegas mengatur hal tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang berlaku sejak 30 April 2026, memasukkan “pengamanan” sebagai salah satu kegiatan penunjang yang dapat diserahkan perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan alih daya.

Pasal 3 Permenaker tersebut menyebut kegiatan penunjang yang dapat dialihdayakan antara lain layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, serta layanan penunjang operasional.

“Jadi kalau ada pernyataan agar perusahaan jangan lagi menggunakan outsourcing untuk satpam, mari baca dulu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Negara sendiri secara tegas memasukkan pengamanan sebagai pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan. Yang harus kita awasi bukan semata-mata sistem outsourcing-nya, tetapi apakah perusahaan menjalankannya sesuai aturan dan hak pekerja dipenuhi,” ujar Kabri.

Permenaker tersebut juga menegaskan pelindungan dan hak pekerja alih daya harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan alih daya bertanggung jawab atas hak pekerjanya, sementara perusahaan pemberi pekerjaan mempunyai kewajiban memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan tersebut.

Evaluasi Satpam Bukan Hal Terlarang

Kabri juga menyoroti perkembangan informasi terbaru yang menyebut persoalan tersebut bermula dari permintaan PT Agro Muko kepada PT Bazcorp untuk melakukan evaluasi terhadap tenaga pengamanan, yang menurut hasil klarifikasi Disnakertrans disebut berkaitan dengan persoalan kehilangan buah di lingkungan perusahaan.

Radar Utara pada 2 September 2026 memberitakan Kepala Disnakertrans Mukomuko menyatakan adanya permintaan PT Agro Muko agar dilakukan evaluasi terhadap satpam yang bertugas, sementara Disnakertrans masih akan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

Menurut Kabri, meminta evaluasi terhadap tenaga keamanan adalah hal yang berbeda dengan langsung menyimpulkan bahwa seluruh proses tersebut merupakan PHK sewenang-wenang.

“Namanya tenaga pengamanan tentu ada evaluasi. Kalau perusahaan mempunyai persoalan keamanan, kehilangan aset atau persoalan disiplin, perusahaan berhak meminta perusahaan penyedia jasa melakukan evaluasi. Hasil evaluasinya dan tindakan selanjutnya tentu harus tetap mengikuti perjanjian kerja serta ketentuan ketenagakerjaan,” katanya.

Hak 67 Satpam Tetap Harus Dilindungi

Meski memberikan sanggahan keras terhadap penggiringan opini, Kabri menegaskan dirinya tidak bermaksud menghilangkan hak-hak 67 satpam.

Jika para pekerja benar berstatus PKWT selama satu tahun dan hubungan kerjanya diakhiri sebelum masa kontrak berakhir, persoalan hak pekerja harus diperiksa berdasarkan kontrak dan peraturan ketenagakerjaan.

Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih mengatur konsekuensi pengakhiran PKWT sebelum waktunya. Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dicabut oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur prosedur pemberitahuan PHK dan mekanisme apabila pekerja menolak PHK. Jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian dilakukan melalui perundingan bipartit dan, bila tidak mencapai kesepakatan, dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kalau hak pekerja memang belum dibayar, perjuangkan. Kalau prosedurnya dilanggar, tempuh Disnaker dan mekanisme hukum. Saya mendukung hak pekerja dilindungi seratus persen. Tetapi jangan kemudian persoalan hukum ketenagakerjaan digeser menjadi perang opini dan seolah-olah siapa yang paling keras bersuara adalah yang paling benar,” tegas Kabri.

UU Nomor 2 Tahun 2004 juga menempatkan perundingan bipartit sebagai tahapan awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila gagal, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan dan berlanjut ke mediasi atau mekanisme penyelesaian yang tersedia, hingga Pengadilan Hubungan Industrial jika diperlukan.

Kabri: Kades Berkewajiban Menjaga Ketenteraman

Kabri kemudian mengingatkan kedudukan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Desa.

UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 menempatkan Kepala Desa bukan hanya sebagai tokoh masyarakat, tetapi pejabat pemerintahan yang antara lain berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, serta menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.

UU Desa juga melarang Kepala Desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum maupun tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Karena itu, Kabri meminta kepala desa yang memberikan pernyataan publik mengenai persoalan tersebut lebih mengedepankan fungsi mediasi dan menjaga kesejukan.

“Kades boleh membela warganya, bahkan itu baik. Tetapi membela harus menggunakan data dan aturan. Jangan memperkeruh situasi. Pemimpin mestinya mempertemukan para pihak, menenangkan masyarakat dan mendorong penyelesaian melalui Disnaker, bukan memperbesar pertentangan,” ujarnya.

Jangan Mudah Menggunakan Bahasa yang Memanaskan Situasi

Kabri juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati menggunakan bahasa yang dapat membakar emosi masyarakat.

Menurutnya, istilah seperti “pasang badan”, “mengutuk keras”, atau narasi konfrontatif sebaiknya tidak dikembangkan menjadi ajakan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Namun Kabri menegaskan, kritik, dukungan terhadap pekerja, atau pernyataan membela masyarakat tidak otomatis dapat disebut tindak pidana atau “provokasi”.

KUHP yang berlaku saat ini melalui Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 baru memberikan konsekuensi pidana apabila terpenuhi unsur menghasut orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan. Karena itu, harus terdapat fakta dan unsur hukum yang jelas sebelum seseorang dapat dikaitkan dengan tindak pidana penghasutan.

“Saya mengingatkan, jangan sampai dukungan berkembang menjadi penggiringan massa atau ajakan melakukan tindakan melawan hukum. Kalau sudah ada hasutan melakukan tindak pidana atau kekerasan, tentu persoalannya berbeda dan ada konsekuensi hukumnya. Tetapi sepanjang menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai hukum, itu merupakan hak setiap warga negara,” terang Kabri.

Tunggu Pemeriksaan Disnaker, Jangan Mendahului Kesimpulan

Kabri menilai saat ini sikap paling tepat adalah memberikan kesempatan kepada Disnakertrans Kabupaten Mukomuko melakukan pemeriksaan secara objektif.

Terlebih, pemberitaan Radar Utara pada 2 September 2026 menyatakan tuntutan para satpam belum memperoleh keputusan final, sementara pihak HRD PT Bazcorp Citra Indonesia dikabarkan akan datang ke Mukomuko untuk bertemu Disnakertrans.

Disnakertrans juga masih melakukan klarifikasi mengenai hubungan antara permintaan evaluasi PT Agro Muko dengan keputusan yang diambil PT Bazcorp terhadap para pekerja.

“Nah, kalau Disnaker saja masih mengurai persoalan dan pihak-pihak terkait masih akan dipanggil, mengapa kita sudah membuat vonis di ruang publik? Biarkan mekanisme berjalan. Buka kontraknya, lihat surat evaluasinya, lihat dasar penghentiannya dan periksa apakah hak pekerja dipenuhi. Dari situlah baru kita bicara berdasarkan fakta,” kata Kabri.

Kabri mengajak 67 satpam, PT Bazcorp, PT Agro Muko, pemerintah desa, Disnakertrans, tokoh masyarakat dan seluruh pihak menahan diri serta menghindari narasi yang berpotensi memperuncing keadaan.

“Hak pekerja wajib dilindungi, tetapi hak perusahaan menjalankan evaluasi sesuai ketentuan juga harus dihormati. Jangan membela dengan emosi dan jangan menghukum perusahaan melalui opini. Mari bicara berdasarkan kontrak, bukti dan peraturan. Sebagai pemimpin masyarakat, tugas kita menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah,” pungkas Kabri. (Tim/Red)

Berita Terkait