MUSI BANYUASIN WARTA.IN
Ribuan massa yang tergabung dalam komunitas Liga Rakyat Muba Bersatu dari berbagai kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026).
Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait keberlangsungan aktivitas pemanfaatan minyak bumi secara tradisional serta meminta adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.
Salah satu perwakilan Liga Rakyat Muba Bersatu, Aman Mahmud, menyampaikan bahwa komunitas tersebut dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur legislatif.
“Kami adalah komunitas Liga Rakyat Muba Bersatu yang berkomitmen untuk bertahan hidup dari sumber daya alam yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin ini, salah satunya ialah kegiatan pemanfaatan minyak bumi secara tradisional,” katanya.
Ia menyoroti adanya persoalan hukum yang menurut massa dialami para pekerja minyak bumi tradisional. Massa berharap masyarakat yang menjalankan aktivitas tersebut mendapatkan perlindungan dan solusi yang jelas dari pemerintah.
“Maka untuk itu, berdasarkan kesepakatan kawan-kawan membuat suatu komunitas yang bernama Liga Rakyat Muba Bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur legislatif,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Salah satunya meminta agar penindakan terhadap pekerja minyak bumi tradisional tidak dilakukan selama proses pencarian solusi dan legalisasi masih berlangsung.
“Yang kita tuntut, yang pertama adalah supaya upaya penindakan, upaya tangkap-menangkap, upaya kriminalisasi terhadap para pekerja minyak bumi tradisional ini jangan dilakukan lagi oleh pihak-pihak aparat penegak hukum,” katanya.
Massa juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung badan usaha milik daerah atau BKU dalam pengelolaan minyak rakyat sebagaimana yang mereka kaitkan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kita siap membantu badan usaha milik daerah atau BKU sebagaimana amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kita siap berbagi, kita siap yang ditargetkan, sepanjang BKU menerapkan sistem dagang yang adil, transparan sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Aman Mahmud selaku perwakilan massa, peserta aksi tidak hanya berasal dari kalangan penyuling minyak, tetapi juga masyarakat yang terlibat dalam berbagai aktivitas turunan pemanfaatan sumber daya alam.
Ia menyebut, menurut klaim massa, sebagian besar masyarakat Muba menggantungkan kehidupan dari sektor pemanfaatan sumber daya alam minyak bumi secara tradisional. Klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak massa aksi dan belum diverifikasi sebagai data resmi pemerintah.
Setelah aksi berlangsung, perwakilan massa kemudian melakukan audiensi bersama pihak DPRD Muba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Muba, serta pihak terkait.
Audiensi dilaksanakan di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang kemudian dibacakan di hadapan ribuan massa aksi oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Indra Kesuma Jaya, S.H., M.Si.
Berdasarkan hasil pembacaan kesepakatan, terdapat tiga poin yang disepakati.
Pertama, Kapolres Muba disebut tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan atau penyulingan minyak rakyat selama masa transisi proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat oleh pemerintah dan masyarakat Musi Banyuasin selama enam bulan sejak audiensi dilaksanakan.
Kesepakatan tersebut disertai ketentuan bahwa masyarakat penyuling dan penambang minyak tidak menjual hasil minyak selain kepada Pertamina dan Medco, atau kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yang membutuhkan untuk sektor pertanian dan perkebunan.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku.
Kedua, terhadap kasus hukum yang menimpa masyarakat atau kasus penangkapan yang telah terjadi akibat aktivitas penyulingan minyak rakyat, disepakati agar penanganannya mempertimbangkan pendekatan restorative justice serta dilakukan melalui proses penegakan hukum secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, DPRD Musi Banyuasin akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan instansi dan pihak-pihak terkait permasalahan sektor penambangan minyak tradisional.
RDPU tersebut diarahkan untuk mendorong upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kesepakatan tersebut dibacakan langsung di hadapan massa setelah audiensi.
Dalam pengamanan aksi damai tersebut, sejumlah personel kepolisian turut diterjunkan.
Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, S.H. bersama anggota turut melakukan pengamanan. Pengamanan juga melibatkan Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. beserta personel, serta Kapolsek Lais AKP Syawaludin, S.H. bersama anggota.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. juga hadir bersama Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah, S.H. beserta jajaran.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi berlangsung tertib dan damai hingga massa membubarkan diri setelah penyampaian hasil audiensi dan kesepakatan.
- Dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat berharap proses pembahasan mengenai legalisasi dan tata kelola minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin dapat berlanjut secara konkret melalui forum resmi bersama pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.(Albert team)





















