Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kecelakaan Tiga Kendaraan Terjadi di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, Tiga Pengemudi Selamat

Warta.in-REJANG LEBONG

Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.25 WIB.

Berdasarkan laporan Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit Toyota Avanza warna putih, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam, dan satu unit Mitsubishi Fuso warna oranye.

Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban meninggal dunia maupun korban luka. Ketiga pengemudi kendaraan yang terlibat, yakni Heriyanto (46), Indra (55), dan Muslim (51), dilaporkan tidak mengalami luka.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan berat pada ketiga kendaraan. Kerugian material sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta.

Diduga Mengalami Rem Bermasalah, Menurut kronologi sementara yang tercantum dalam laporan kepolisian, kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Fuso yang dikemudikan Muslim melaju dari arah Curup menuju Lubuklinggau.Saat melintasi jalan yang lurus dan agak menurun, kendaraan tersebut diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman. Kendaraan kemudian menghantam bagian kanan Toyota Avanza yang melaju di jalur tersebut.Toyota Avanza kemudian terseret sekitar 15 meter dan selanjutnya menabrak sebuah rumah yang berada di sisi kiri jalan jika dilihat dari arah Curup menuju Lubuklinggau.

Setelah itu, Mitsubishi Fuso melanjutkan pergerakan dan sekitar 200 meter kemudian terlibat benturan dengan truk Mitsubishi Colt Diesel. Benturan tersebut menyebabkan truk Colt Diesel terpental ke arah kanan. Mitsubishi Fuso akhirnya berhenti setelah menabrak pembatas atau dinding jalan di sisi kiri.Polisi mengklasifikasikan kejadian tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas dengan pola tabrak depan-belakang. Namun, penyebab pasti kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, kondisi kendaraan, serta alat bukti lainnya.

Polisi Lakukan Penanganan, Kondisi jalan di lokasi kejadian dilaporkan berupa jalan nasional dengan bentuk jalan lurus. Saat kejadian, cuaca dalam kondisi cerah pada sore hari dan arus lalu lintas terpantau ramai namun lancar.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan pendataan di tempat kejadian perkara (TKP), mencari dan meminta keterangan saksi yang mengetahui kejadian, serta membuat laporan polisi.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Mastani (58), seorang buruh yang berdomisili di Kota Palembang, Sumatera Selatan.Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A/…/IX/2026/SPKT.LANTAS/ BENGKULU/RESOR REJANG LEBONG, tertanggal 1 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, perkara disebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim Redaksi)

Berita Terkait