Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

DPRD Lebong Setujui Dua Raperda Penting, Pembahasan Aturan Pilkades 2026 Rampung dalam Empat Hari

Warta.in – Lebong.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Kamis (30/4/2026).

Dua regulasi yang disepakati tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tebo Emas.

Menariknya, proses pembahasan kedua Raperda tersebut berjalan relatif singkat. Bahkan, pembahasan Raperda terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berhasil diselesaikan melalui pembahasan intensif selama empat hari. Capaian ini menjadi gambaran keseriusan dan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mempercepat penyelesaian regulasi yang dibutuhkan daerah.

Percepatan pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lebong bersama DPRD untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026. Langkah ini sekaligus mendukung komitmen politik Bupati Lebong H. Azhari bersama Wakil Bupati Bambang ASB dalam merealisasikan percepatan pesta demokrasi di tingkat desa.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo. Sementara dari jajaran pemerintah daerah, hadir Bupati Lebong H. Azhari bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam agenda penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lebong menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pandangan dan persetujuan masing-masing fraksi disampaikan oleh juru bicara yang telah ditunjuk, yakni:

  • Fraksi PAN disampaikan Pip Haryono.

  • Fraksi Golkar disampaikan Rozi Evandri.

  • Fraksi Demokrat disampaikan Asniwati.

  • Fraksi PKB disampaikan Erlan F Jaya.

  • Fraksi Persatuan Indonesia Raya disampaikan Sriwijaya.

Walaupun seluruh fraksi memberikan persetujuan, masing-masing tetap menyampaikan sejumlah masukan dan catatan penting sebagai bahan perhatian pemerintah daerah. Hal tersebut dimaksudkan agar kedua regulasi yang telah disepakati dapat diterapkan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebong.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen dalam sambutan penutupnya menegaskan bahwa lembaga legislatif siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dan melaksanakan kedua Perda tersebut.

Ia berharap regulasi mengenai Pilkades dapat menjadi landasan dalam menyelenggarakan pemilihan kepala desa yang tertib, lancar, dan mampu menghasilkan pemimpin desa yang memiliki integritas serta amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Kami mendukung Bupati Lebong agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar dan melahirkan pemimpin desa yang amanah. Begitu juga kepada Direktur PDAM, agar Perumda Air Minum Tirta Tebo Emas terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Carles Ronsen.

Dengan adanya persetujuan terhadap dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebong diharapkan dapat segera melanjutkan tahapan persiapan Pilkades serentak tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengesahan regulasi mengenai Perumda Air Minum Tirta Tebo Emas diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kualitas pelayanan air bersih, serta mendorong pengembangan perusahaan daerah demi memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebong.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait