Warta.in – Lebong.
Kebijakan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menuai polemik. Sejumlah ASN mengadukan keberatan mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong melalui Komisi I terkait penerapan Instruksi Bupati (Inbup) yang dinilai menimbulkan persoalan di kalangan pegawai.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Instruksi Bupati Lebong Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyaluran ZIS bagi ASN. Dalam instruksi tersebut terdapat empat poin ketentuan, dengan dua ketentuan utama yang mengatur kewajiban zakat profesi dan imbauan infak maupun sedekah.Pada poin pertama, ASN beragama Islam yang penghasilan bulanannya telah mencapai nisab diwajibkan menyalurkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji maupun pendapatan lain yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, ASN yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak diwajibkan membayar zakat profesi, melainkan diimbau untuk memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan serta ketentuan yang berlaku.

Instruksi Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 September 2025. Namun, proses seleksi pengurus Baznas baru dilaksanakan pada November 2025, sedangkan pemotongan dana ZIS dari gaji ASN mulai diterapkan pada Januari 2026.
Salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keberatan atas kebijakan pemotongan tersebut. Ia mengaku penghasilan yang diterimanya setiap bulan belum mencapai nisab zakat. Meski demikian, dirinya tetap diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan gaji sebesar Rp50 ribu.
Menurutnya, permintaan tersebut menimbulkan tekanan tersendiri bagi ASN yang kondisi ekonominya juga masih terbatas.
“Penghasilan kami belum mencapai nisab. Namun, kami diminta menandatangani surat pernyataan. Karena ada tekanan dan harus menunjukkan loyalitas, akhirnya kami terpaksa menandatanganinya. Padahal, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, gaji yang kami terima masih dirasakan kurang. Bukan berarti kami tidak mau bersedekah, tetapi kalau namanya sedekah seharusnya diberikan secara ikhlas,” ungkapnya.
Keluhan mengenai pemotongan Rp50 ribu tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Persoalan ini kemudian menjadi salah satu materi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Lebong setelah adanya pengaduan masyarakat mengenai penyaluran gaji ASN melalui Baznas.
Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi I DPRD Lebong, di antaranya Suan dan Silvi Anjasari dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), serta didampingi politisi Partai Perindo, Pipit Irianto.Dalam keterangannya, anggota Komisi I DPRD Lebong, Suan, menyampaikan bahwa pihaknya pada dasarnya mendukung keberadaan Baznas sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan mengelola zakat. Namun, dukungan tersebut juga harus memperhatikan kondisi dan kemampuan ekonomi ASN.
“Pada prinsipnya, kami dari DPRD Lebong mendukung kegiatan Baznas, termasuk penyaluran gaji ASN melalui Baznas. Akan tetapi, kami juga menerima laporan bahwa masih terdapat ASN yang merasa keberatan karena penghasilan mereka dinilai belum mencukupi,” jelas Suan.
Selain menampung aspirasi ASN, Komisi I DPRD Lebong turut mempertanyakan landasan hukum yang menjadi dasar penerapan pemotongan 2,5 persen gaji ASN untuk penyaluran zakat melalui Baznas.Dalam agenda RDP tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong tidak dapat hadir dan hanya diwakili oleh Asisten III. Suan menjelaskan bahwa kebijakan yang saat ini dijadikan acuan pemerintah daerah masih berupa Instruksi Bupati.
“Untuk dasar yang digunakan saat ini masih menggunakan instruksi Pak Bupati,” ungkapnya.
Ketika kembali dimintai penjelasan oleh awak media mengenai keberadaan regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Daerah (Perda), Suan mengakui bahwa hingga saat ini aturan tertulis tersebut belum tersedia.

Ketiadaan regulasi yang lebih kuat tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi I DPRD Lebong. DPRD menilai perlu adanya kepastian hukum agar pelaksanaan program penyaluran ZIS melalui Baznas tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di kalangan ASN.
DPRD Lebong berharap pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang jelas sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain itu, sosialisasi kepada seluruh ASN juga dinilai penting agar mekanisme penyaluran zakat, infak, dan sedekah dapat dipahami secara menyeluruh.

Dengan adanya aturan yang memiliki kepastian hukum, disertai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, program Baznas diharapkan dapat berjalan dengan baik serta memperoleh penerimaan dari ASN tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.
(Tim Redaksi)





























