Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Harga Diri Diinjak-injak, AMTRB Gelar Demo Jilid II Tuntut Pembatalan Perbup Batas Desa yang Cacat Hukum!

Warta.in//PALI, Jum’at (9 Oktober 2026) – Gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan tata batas wilayah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencapai puncaknya. Aliansi Masyarakat Desa Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) secara resmi menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II besar-besaran di depan Kantor Bupati PALI pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Aksi hari ini merupakan puncak dari kegeraman warga Tempirai Raya yang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, khususnya pihak Asisten Daerah (Asda) I, tidak netral dan sengaja mengulur-ulur penyelesaian sengketa tapal batas. Warga merasa harga diri, harkat, dan martabat mereka diinjak-injak setelah wilayah adat mereka dicaplok demi memuluskan pemekaran Desa Mangkunegara Timur.

Akar Masalah: Perbup No. 62/2023 Ditengarai Caplok Lahan Adat secara Ilegal

Konflik agraria dan tata batas ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) PALI No. 62 Tahun 2023. Dampak dari regulasi tersebut sangat fatal: lahan seluas ± 500 hingga 1.000 Hektar milik warga Tempirai Raya diklaim masuk ke dalam wilayah pemekaran Desa Mangkunegara Timur.

Pihak AMTRB Dr. Subianto menegaskan bahwa pencaplokan ini cacat hukum dan melanggar Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Warga menuntut agar garis perbatasan dikembalikan sepenuhnya pada posisi semula—yakni sebelum adanya pemekaran Desa Mangkunegara Timur.

Tiga Kejanggalan Pemkab PALI yang Memicu Amarah Warga

Koordinator aksi AMTRB Dr. Subianto mengungkapkan sejumlah fakta persidangan dan mediasi yang dinilai penuh rekayasa dan intimidasi terselubung oleh oknum pejabat Pemkab PALI:

1. Manipulasi Pasal Permendagri fiktif: Pihak Pemkab PALI via Asda I sempat menarasikan bahwa ketidakhadiran Pemerintah Desa (Pemdes) Tempirai Selatan dalam rapat pembahasan dianggap menyetujui batas baru berdasarkan Pasal 29 Permendagri No. 45 Tahun 2016. Namun, setelah dicek secara saksama, Permendagri No. 45 Tahun 2016 hanya memiliki 26 Pasal. Narasi pasal fiktif ini dinilai sengaja dibuat untuk menyudutkan Pemdes Tempirai Selatan.

2. Dalih Batas yang Dipaksakan: Pada rapat 23 September 2026, Asda I mendalilkan Perbup Muara Enim No. 25 Tahun 2011 sebagai dasar hukum. Padahal, mantan Kepala Desa dan Ketua BPD Tempirai Selatan periode 2002–2013 telah membuat surat pernyataan di atas meterai tertanggal 24 September 2026. Surat itu menegaskan bahwa tanda tangan masa lalu hanya bertujuan membantu administrasi pemekaran, dengan syarat mutlak TIDAK ADA perubahan tapal batas lama.

3. Pengalihan Aturan Hukum: Saat diajak membedah aturan perbatasan desa bersama-sama pada 6 Oktober 2026, pihak Pemkab PALI menolak dan justru mendadak mengalihkan acuan hukum ke Permendagri No. 141/2017 tentang Batas Daerah, yang secara substansi tidak relevan untuk penyelesaian sengketa antar-desa.

Bukti Validitas 3:1 dan Pelanggaran Tenggat Waktu oleh Bupati

Berdasarkan hasil telaah hukum formal yang dikeluarkan oleh Yayasan Keadilan dan Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) melalui surat No. 028/YKBHN/TNG/IX/2026, posisi hukum Desa Tempirai Selatan berada di atas angin.

Dari aspek pembuktian tiga dokumen inheren yang diwajibkan oleh Permendagri, Desa Tempirai Selatan memenuhi seluruh kriteria dengan skor validitas sempurna 3, sementara Desa Mangkunegara Timur hanya mengantongi skor 1.

Meski memiliki landasan hukum yang kuat (skor 3:1) untuk segera merevisi Perbup, Pemkab PALI terkesan menutup mata. Bahkan, Pemkab PALI dinilai telanjang melanggar Pasal 18 ayat (4) Permendagri No. 45/2016 yang mewajibkan penyelesaian perselisihan tapal batas selesai paling lambat 6 bulan. Kenyataannya, sejak dokumen bukti diserahkan secara resmi pada 19 Desember 2025, kasus ini telah telantar selama 9 bulan 20 hari tanpa kepastian.

“Wang Tempirai Raya Masih Ada dan Menuntut Keadilan!”

Ketidakhadiran Kepala Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur sebanyak tiga kali berturut-turut dalam undangan rapat Pemkab semakin memperkeruh suasana, terutama karena Asda I dinilai tetap condong membela pihak mereka.

Melihat ketidakadilan yang kasat mata dan adanya upaya pembungkaman terstruktur, seluruh elemen masyarakat yang tergabung dalam AMTRB menyatakan siap “tumpah” ke jalan.

“Ini bukan lagi sekadar masalah patok tanah, ini adalah masalah harga diri dan kedaulatan tanah leluhur kami yang diinjak-injak. Kami hadir ini untuk menjawab tantangan ketidaknetralan Asda I PALI. Kami tidak akan pulang sebelum Perbup No. 62 Tahun 2023 direvisi!” tegas salah satu perwakilan AMTRB Dr.Subianto.

Massa mengimbau agar seluruh warga Tempirai Raya merapatkan barisan demi menjaga keutuhan wilayah desa dari tindakan pencaplokan sepihak. Aksi Jilid II hari ini Jum’at dipastikan akan mengawal ketat komitmen Bupati PALI agar bertindak objektif dan mematuhi hukum yang berlaku.

Berita Terkait