Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tipu Teman Sendiri Rp100 Juta Lewat Bisnis Pertamini, Pria di PALI Akhirnya Dilaporkan ke Polres!

Warta.in//PALI – 29 Oktober 2026, Aksi tipu-tipu berkedok investasi bisnis kembali menelan korban. Kali ini, Syamsul Arif (56), seorang warga Kompleks Garuda Putra, Palembang, harus gigit jari setelah uang tabungan ratusan juta rupiah milik keluarganya raib. Bermodus kerja sama jaringan BBM eceran ‘Pertamini’, Syamsul diduga menjadi korban penipuan terencana yang dilakukan oleh rekannya sendiri, JP, warga Desa Tanah Abang Jaya, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tak ingin tinggal diam melihat haknya dirampas, Syamsul mengambil langkah tegas dengan menyeret kasus ini ke jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan JP ke Kepolisian Resor (Polres) PALI atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi modal kerja.

Kronologi Modus: Iming-Iming Ekspansi Bisnis dan Profit Instan, Kasus ini bermula dari kedekatan hubungan pertemanan yang disalahgunakan. JP secara aktif membujuk Syamsul untuk mendanai proyek ekspansi bisnis Pertamini yang diklaimnya sangat prospektif. Kepada korban, JP memaparkan rencana ambisius untuk membuka puluhan titik penjualan BBM eceran baru di wilayah PALI dan sekitarnya.

Untuk meyakinkan korbannya, JP memamerkan beberapa titik usaha Pertamini miliknya yang diklaim sudah berjalan sukses. Tidak tanggung-tanggung, JP menjanjikan pembagian keuntungan (profit sharing) yang fantastis dan tidak realistis, yakni sebesar 8 persen setiap bulan dari total modal yang disetorkan.

Terpikat oleh rekam jejak palsu dan janji keuntungan tinggi, Syamsul akhirnya sepakat untuk bermitra. Pada tanggal 20 Mei 2026, tanpa menaruh curiga sedikit pun, korban mentransfer uang tunai sebesar Rp100 juta ke rekening pribadi JP sebagai modal operasional awal.

Keuntungan Macet, Modal Raib: Gelagat Buruk Sejak Bulan Pertama, Harapan Syamsul untuk mendapatkan penghasilan tambahan justru berubah menjadi mimpi buruk. Memasuki bulan pertama pasca-transfer, komitmen JP mulai goyah. Janji pembagian keuntungan 8 persen tidak dibayarkan tepat waktu. Korban harus berulang kali melakukan penagihan secara agresif dan menghadapi berbagai alasan sebelum akhirnya JP bersedia membayar.

Memasuki bulan kedua, kedok investasi bodong ini semakin terbuka lebar. JP sama sekali menghentikan pembayaran keuntungan. Jangankan mendapatkan profit yang dijanjikan, uang modal sebesar Rp100 juta yang disetorkan korban pun tidak diketahui rimbanya dan terindikasi kuat telah digelapkan untuk kepentingan pribadi terlapor. Upaya persuasif dan kekeluargaan yang dicoba oleh korban sama sekali tidak membuahkan hasil, sementara terlapor terus menghindar dari tanggung jawab.

Kuasa Hukum Desak Polres PALI Tindak Tegas Terlapor, Merasa kepercayaannya telah dikhianati dan mengalami kerugian finansial yang masif, Syamsul Arif akhirnya menggandeng dua advokat dari Palembang, Ali Hanafiah, SH, dan Sairudin, SH, untuk menuntut keadilan secara hukum.

Ali Hanafiah, SH, secara tegas menyatakan bahwa tindakan JP sudah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan. Pihaknya telah mengantongi bukti-bukti transfer dan perjanjian yang kuat untuk menjerat terlapor.

“Kami tidak akan tinggal diam. Laporan resmi telah kami layangkan dengan nomor register LP/B/379/X/2026/POLRESPALI/POLDA SUMSEL. Kami meminta dan sangat percaya bahwa penyidik Satreskrim Polres PALI akan bertindak secara profesional, cepat, dan tegas dalam mengusut tuntas perkara ini guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi klien kami,” ujar Ali Hanafiah dengan nada tegas di hadapan awak media.

Tim kuasa hukum juga memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dalam jumlah besar di luar kewajaran. Saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan di Polres PALI, dan pihak kepolisian akan segera memanggil JP untuk memberikan keterangan resmi terkait tuduhan berat yang diarahkan kepadanya. Korban menegaskan tidak ada kata damai dan menuntut agar uangnya dikembalikan seutuhnya serta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait