Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

BUMDes Mandek, PMD Cuci Tangan

Nias Barat, Warta.in – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat diduga menghindari konfirmasi awak media terkait pengelolaan anggaran dan mandeknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 105 desa.

Alih-alih memberikan penjelasan sebagai penanggung jawab anggaran, Kadis PMD justru mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas (Sekdis).

Ketika gabungan media melakukan konfirmasi kepada Sekdis PMD Nias Barat, Penieli Waruwu, pada Jumat (9/10/2026) di ruang kerjanya, pernyataannya justru menimbulkan tanda tanya besar.

Saat ditanya sejauh mana pengawasan Dana Desa di 105 desa, Penieli Waruwu mengungkapkan, “Kalau Dinas PMD tidak mengawasi Dana Desa. Yang berhak mengawasi Dana Desa itu BPD, Camat. Kalau PMD hanya sebatas menerima laporan saja.”

Saat ditanya kembali bila Dana BUMDes tidak terealisasi dan hanya menjadi SiLPA, ia menjawab, “Ya tetap kita berpedoman di permohonan desa. Bila tidak terealisasi BUMDes-nya dijadikan SiLPA.”

*Pernyataan Bertentangan Dengan Regulasi BUMDes*

Pernyataan tersebut bertentangan dengan tugas pokok Dinas PMD dalam pembinaan BUMDes.

Sesuai *Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes Pasal 31 dan Pasal 33*, pengelolaan BUMDes wajib profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Dipertegas dalam *Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMDes Pasal 30 dan Pasal 32 Ayat (1):* Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas PMD *wajib* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes, meliputi fasilitasi pendirian, manajemen usaha, permodalan, dan pengembangan usaha.

Artinya, dalih PMD hanya menerima laporan saja adalah bentuk cuci tangan.

*Tindakan Wajib PMD Bila BUMDes Merugikan Negara*

Bila BUMDes tidak jalan, mandek, atau dananya mengendap menjadi SiLPA terus-menerus sehingga merugikan keuangan desa dan masyarakat, maka Dinas PMD wajib bertindak:

1. Sesuai Permendesa No. 3 Tahun 2021 Pasal 34 dan PP No. 11 Tahun 2021 Pasal 36: PMD wajib melakukan evaluasi kinerja, memanggil Pengurus, Penasihat (Kepala Desa) dan Pengawas BUMDes untuk dimintai pertanggungjawaban.

2. Sesuai Pasal 36 Permendesa No. 3 Tahun 2021: Jika merugikan keuangan desa, PMD bersama Camat dan Inspektorat wajib merekomendasikan Musyawarah Desa Khusus dan dapat merekomendasikan audit investigatif serta pemberhentian pengurus.

3. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat (4) dan PP No. 11 Tahun 2021 Pasal 60: Jika ada unsur kerugian keuangan desa / negara, Kepala Desa dan pengurus BUMDes dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

4. Sesuai *Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 19: SiLPA Dana Desa tanpa alasan jelas adalah bentuk ketidakpatuhan perencanaan dan dapat menjadi temuan pemeriksaan.

Jika Dana BUMDes hanya dijadikan SiLPA setiap tahun tanpa pembinaan dari PMD, maka itu adalah pembiaran yang merugikan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat.

Kadis Diduga Lempar Tanggung Jawab

Sikap Kadis yang mengarahkan media ke Sekdis dinilai sebagai lempar tanggung jawab. Padahal Kadis adalah Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh.

Hal ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 yang menjamin kemudahan akses informasi bagi pers.

“Seorang pejabat publik yang digaji dari uang rakyat seharusnya tidak alergi terhadap wartawan. Ini bentuk lempar tanggung jawab dan patut diduga menghindar,” ujar tokoh masyarakat Nias Barat, Kamis (9/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PMD Nias Barat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus meminta klarifikasi kepada Bupati dan Inspektorat Nias Barat terkait pembiaran BUMDes bermasalah di 105 desa.

Warta.in

Bersambung.

Berita Terkait