Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, LMP PALI Puji Transparansi Polres PALI dalam Kasus DS.

Warta.in//PALI, 12 Oktober 2026 – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Juniantoro Hasbullah. S.Sos. berserta anggota, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres PALI atas respons yang sangat cepat dan tegas dalam menanggapi tuntutan warga Betung Barat, Kecamatan Abab.

Tindakan responsif ini terkait dengan penanganan kasus pelanggaran berat terbukti tindakan perbuatan tidak senonoh pelecehan asusila yang menimpa seorang korban perempuan berinisial DS (22), yang dilakukan oleh salah satu oknum yang nakal anggota Polres PALI berinisial Bripda HPW.

Dalam pernyataannya, Juniantoro Hasbullah. S.Sos. menegaskan bahwa langkah taktis dan transparan yang ditunjukkan oleh Kapolres PALI beserta jajaran AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., dalam menegakkan hukum di internal kepolisian telah mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sempat bergejolak. Warga Betung Barat kecamatan Abab sebelumnya menuntut keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas tindakan yang mencederai institusi Polri tersebut.

Komitmen Hukum dan Rekomendasi Pemecatan (PTDH)

Penanganan cepat ini dibuktikan dengan tuntasnya Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menjatuhkan sanksi terberat bagi pelaku. Berdasarkan data yang dihimpun, proses penegakan disiplin dan etik ini telah menghasilkan keputusan krusial:

• Sanksi Rekomendasi PTDH: Sidang KKEP secara resmi mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda HPW. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/40.a/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.

• Dasar Penjatuhan Hukuman: Langkah ini merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik.

• Transparansi kepada Korban: Pihak Polres PALI juga bergerak cepat memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor/korban dengan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait hasil putusan sidang tersebut.

LMP PALI Siap Kawal Hingga Putusan Inkrah

Ketua LMP PALI, Juniantoro Hasbullah. S.Sos. menyatakan bahwa institusinya tidak akan berhenti pada tahap apresiasi saja. LMP akan terus memantau jalannya tindak lanjut kasus ini, baik dari segi proses administrasi pemecatan hingga ke ranah pidana umum jika diperlukan, guna memastikan korban DS mendapatkan keadilan yang seutuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi tinggi AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., Kapolres PALI yang tidak melindungi oknum anggotanya yang nakal. Ini adalah bukti bahwa jargon Polri Presisi benar-benar ditegakkan di Bumi Serepat Serasan. Namun, kami dari Laskar Merah Putih akan terus mengawal kasus ini bersama warga Abab sampai surat keputusan pemecatan tersebut resmi keluar dan inkrah,” tegas Juniantoro.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polres PALI untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra kepolisian di mata masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi personel lainnya agar tetap menjaga amanah dan moralitas dalam menjalankan tugas perlindungan dan pengayoman terhadap warga.

 

Rilis:(Randi)

Berita Terkait