LAMPUNG BARAT — Program bantuan sanitasi yang bersumber dari anggaran kementerian di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan. Program yang mencakup 75 titik pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran, kelengkapan material, pembayaran upah, dan hasil pekerjaan di lapangan.
Ironisnya, masyarakat penerima manfaat mengaku tidak mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap titik pembangunan. Warga disebut hanya menerima material berupa pasir sekitar 1,3 kubik, 10 sak semen, batu split sekitar 1,3 kubik, 10 batang besi campuran ukuran 10, 8, dan 6, satu kloset, dua batang paralon, dua dus keramik, satu lembar spandek, satu kanal, satu reng, dua lembar material angin-angin, satu pintu kamar mandi, serta satu lembar material untuk lisplang. Rincian tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi dan RAB program.
Warga juga mengaku harus membeli sendiri material tambahan apabila persediaan yang diberikan tidak mencukupi agar kamar mandi dapat diselesaikan dan digunakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan anggaran dan kelengkapan material yang disediakan untuk setiap penerima manfaat.
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan pemotongan upah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, upah yang dijanjikan kepada warga disebut sebesar Rp3 juta, tetapi diduga terdapat pemotongan Rp700 ribu oleh oknum kepala lingkungan (kaling). Dugaan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran, dasar pemotongan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Warga juga mempertanyakan pekerjaan septic tank dan resapan yang disebut belum dibuat. Selain itu, penggunaan satu reng pada setiap kanal dan material GRC untuk lisplang turut menjadi sorotan. Seluruh spesifikasi tersebut perlu diperiksa berdasarkan RAB, gambar teknis, dan ketentuan program untuk memastikan kesesuaiannya dengan perencanaan.
Saat dikonfirmasi media ini, Lurah Pajar Bulan, Makmuri, S.IP., menyatakan tidak mengetahui adanya program bantuan sanitasi tersebut dan mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya. Pernyataan ini menambah pertanyaan mengenai koordinasi antara pelaksana program dan pemerintah kelurahan, termasuk siapa pihak yang menetapkan, menjalankan, serta mengawasi pembangunan 75 titik sanitasi tersebut.
Masyarakat mengaku tidak mengetahui besaran anggaran program maupun identitas penanggung jawabnya. Keberadaan kelompok masyarakat (Pokmas), nilai anggaran, mekanisme penyaluran material, dan pertanggungjawaban pekerjaan perlu diperjelas. Pihak kementerian dan dinas terkait diminta memberikan penjelasan serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan dan dokumen pelaksanaan.
Redaksi meminta klarifikasi dari pihak pelaksana program, kementerian terkait, dinas teknis, serta pihak yang disebut dalam dugaan pemotongan upah. Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran pemerintah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta asas praduga tidak bersalah.
(Irfan Tim)































